RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Hukum Indonesia (LBH SKHI) BOW bersama Partner Law dan MS Law Firm kembali memberikan penyuluhan hukum kepada narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IA Pekanbaru, atau Rutan Sialang Bungkuk, Kamis, 26 September 2024.
Sebelumnya LBH SKHI Bow dan Partners sudah memberikan penyuluhan hukum gratis kepada WBP di Lapas Dewasa dan Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru, Rabu, 25 September 2024.
"Materi kita masih sama dengan yang kemarin yakni tentang upaya hukum kepada Warga Binaan agar diperlakukan sama," ujar Direktur Bow and Partners, Prabowo Febriyanto.
Menurutnya, WBP di Rutan Pekanbaru memiliki kesempatan untuk bebas dan belum bisa dikatakan bersalah sebelum vonis dari hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dijatuhkan.
"Tadi banyak WBP yang mengikuti penyuluhan hukum rata-rata kasus mereka narkotika. Seperti biasa banyak intimidasi, oknum nakal, digebukin dan di paksa BAP. Itu harus dilawan jangan hanya menerima saja," terang pria yang kerap disorot televisi nasional tersebut.
Prabowo Febrianto menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Marwansyah untuk memberikan bantuan hukum terhadap WBP baik yang ada di Rutan dan Lapas Pekanbaru.
Di tempat yang sama, MS Law Firm, Marwansyah menyebutkan pembelaan yang dilakukan pengacara bantuan hukum banyak tidak maksimal dan tidak memperjuangkan hak-hak WBP.
"Banyak pengacara bantuan hukum tidak bekerja maksimal dan hanya normatif saja. Saya tegaskan ini menyangkut nasib orang, jangan main-main," tegas Mirwansyah dengan menggebu-gebu.
Lanjut Mirwansyah, setiap yang ditangkap polisi, mereka belum tentu bersalah dan hukum harus menempatkan seseorang itu pada asas praduga tak bersalah.
"Apapun kasus dari WBP di Lapas dan Rutan harus diuji dulu, diuji sesuai fakta benar atau tidaknya dan itu disidangkan. Hakim yang akan menentukan," katanya.
"Inilah kesempatan kita untuk membantu WBP di Rutan Pekanbaru. Saya tegaskan kita ini semua di mata hukum dan jangan sewenang-wenang," pungkasnya.