RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota MPR RI periode 2019-2024 karena pada sidang Paripurna Rabu, 25 September 2024, telah setuju untuk menjawab Surat Fraksi Golkar terkait kedudukan Pasal 4 TAP XI/MPR/1998 yang secara eksplisit menyebutkan nama mantan Presiden Soeharto.
Sebelumnya Ketua Fraksi Golkar MPR RI Idris Laena melalui Surat FPG MPR RI Nomor PP 022/FPG/MPR RI/2024, memohon kepada MPR RI agar menyikapi kembali TAP MPR 11/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Khususnya pada pasal 4 yang secara eksplisit menyebutkan nama mantan Presiden Soeharto," ujarnya.
TAP MPR 11/1998 tersebut pada dasarnya bersifat regeling (pengaturan), yang menjadi produk hukum yang hierarkinya satu tingkat di bawah UUD NRI 1945, yang berlaku bagi seluruh rakyat indonesia. Namun di dalam pasal 4 tersebut justru menyebut nama individu.
"Adalah sangat tidak patut jika suatu produk hukum yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, namun mencantumkan nama individu warga negara di dalamnya," jelasnya.
Apalagi, menurutnya mantan Presiden Suharto yang dimaksudkan dalam pasal tersebut telah menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
"Kasus beliau juga sudah dinyatakan sudah ditutup serta selesai dilaksanakan pasca diterbitkannya SKP 3 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tahun 2006, di mana pasal 140 Ayat 1 KUHAP, bahwa jaksa agung diperbolehkan mengeluarkan SKP3. Apalagi Mantan Presiden Soeharto sudah Meninggal Dunia pada tanggal 27 Januari 2008," jelasnya.
Karenanya dengan jawaban surat dari MPR tersebut maka Fraksi Golkar MPR RI menilai bahwa MPR RI telah memberikan kejelasan status mantan Presiden Suharto, yang sudah selesai dilaksanakan dengan penegasan bahwa TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 dinyatakan masih berlaku sebagaimana dinyatakan dalam pasal 4 TAP MPR Nomor I/MPR/1998.
Sesuai itu, Fraksi Golkar MPR RI juga mendorong agar jasa dan pengabdian mantan Presiden Suharto yang telah memimpin Indonesia dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.