Diduga KDRT, Ketua PW GP Ansor Riau Ditetapkan Sebagai Tersangka

purwaji.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ketua PW GP Ansor Provinsi Riau, Purwaji ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru.

Purwaji dilaporkan oleh istrinya Fatmawati pada tanggal 18 Maret 2024 lalu dengan laporan polisi nomor: LP/B/245/III/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.

Dalam laporan atas nama Fatmawati, dirinya telah melaporkan dugaan tindak pidana KDRT UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 yang terjadi di Jalan Karet, Tenayan Raya, 16 Maret 2024 lalu.

Bunyinya 'telah terjadi kekerasan fisik yang dilakukan oleh terlapor Purwaji (suami terlapor) dengan cara memukul, mencekik, ditampar, diseret, dipiting, ditarik tangan pelapor hingga baju robek pada hari Sabtu, 16 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.

Akibat kejadian itu, pelapor mengalami luka-luka di sekujur tubuh. Laporan tersebut diterima Polresta Pekanbaru tanggal 18 Maret 2024.

Polresta Pekanbaru bahkan sudah melakukan pemanggilan terhadap Terlapor untuk dimintai keterangan pada tanggal 30 April 2024, namun yang bersangkutan tidak hadir.



Pada tanggal 17 September 2024, Polresta Pekanbaru mengeluarkan surat perkembangan hasil penelitian hasil laporan dan mengirimkan kepada pelapor, Fatmawati.

Polresta Pekanbaru juga sudah menyampaikan hasil penyelidikan sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Sidik/189/VII/RES.5./2024/Reskrim Tanggal 31 Juli 2024.

Kemudian Surat Pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan Nomor: B/265/III/RES.5/2024/ Reskrim, tanggal 18 Maret 2024.

Dalam surat tersebut disampaikan, perkembangan hasil penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan Fatmawati sesuai rujukan tersebut di atas dan tindakan penyelidikan telah melakukan pemeriksaan.

Polresta Pekanbaru juga sudah melakukan gelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan telah melakukan penetapan tersangka terhadap terlapor Purwaji.

Polresta Pekanbaru akhirnya mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru terkait kasus KDRT yang diduga dilakukan Purwaji.

Saat dikonfirmasi ke Kasi Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Antoni Siregar terkait apakah Purwaji sudah ditetapkan sebagai tersangka, Iptu Antoni mengaku belum mendapat kabar tentang itu.

"Kita belum dapat kabar tentang hal itu, nanti kalau ada kita konfirmasi," singkat Iptu Antoni, Senin, 23 September 2024.