RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota di Riau akan dikukuhkan pada Senin, 23 September 2024. Pengukuhan akan dilakukan oleh Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi.
Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri (SK Kemendagri) nomor 100.2.1.3-3795 Tahun 2024 tanggal 19 September 2024 Tentang Penunjukan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati dan Penjabat Sementara Wali Kota di Provinsi Riau.
Diketahui , sebanyak 6 orang kepala daerah Bupati/Wali Kota telah mengajukan definitif izin cuti tanpa tanggungan negara untuk maju pada kontestasi Pilkada Serentak pada November 2024 mendatang.
- Adapun keenam Pjs Bupati dan Wali Kota yang akan dikukuhkan antara lain:
- Pjs Bupati Siak, Indra Purnama yang merupakan Biro Keuangan, Umum dan Humas (KUH) BNPP.
- Pjs Bupati Kepulauan Meranti, Roni Rakhmat yang merupakan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau.
- Pjs Bupati Pelalawan, Jhon Armedi yang merupakan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Setdaprov Riau.
- Pjs Bupati Bengkalis, Akhmad Sudirman yang merupakan Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) pada Ditjen Dukcapil Kemendagri.
- Pjs Bupati Kuantan Singingi, Sadono Mulyanto yang sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
- Pjs Wali Kota Dumai, Fahsul Falah yang merupakan Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik, Kemendagri.
Keenam Pjs kepala daerah ini dikukuhkan untuk menghindari kekosongan jabatan, selama para kepala daerah definitif melakukan kampanye selama proses pilkada serentak mendatang.
Seperti diketahui, KPU telah menetapkan sejumlah nama sebagai peserta kontestasi Pilkada Serentak di Provinsi Riau, baik Pemilihan Bupati, Wali Kota, Maupun Gubernur.
Sementara itu, pencabutan nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada Hari ini, Senin, 23 September 2024.