RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau belum kunjung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021. Padahal kasus ini telah berjalan sejak Juli 2024.
Hingga di penghujung September 2024, Polda Riau bahkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho dan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.
Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau sampai saat ini masih menunggu data tambahan dari penyidik Polda Riau terkait dugaan korupsi SPPD fiktif ini.
"Sampai saat ini penugasan masih berjalan sambil menunggu data tambahan dari penyidik Polda Riau," ujar Kepala BPKP Riau, Hengky Kwinhatmaka.
Selain itu, RIAU ONLINE telah merangkum sejumlah fakta di balik kasus dugaan korupsi SPPD fiktif yang tersangkanya belum ditetapkan Polda Riau.
1. 50 Saksi Diperiksa Polda Riau
Sebanyak 50 orang menjalani pemeriksaan Polda Riau sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi SPPD fiktif.
"PPTK 12 orang, PPAKK 5 orang, Kasubag Verifikasi 1 orang, Pelaksana Perjalanan Dinas 20 orang, PA (Muflihun), KPA 3 orang dan Benlur 1 orang," ujar Dir Krimsus Polda 3, Kombes Nasriadi beberapa waktu lalu.
Adapun jumlah keseluruhan SPJ yakni 21.632 dan real 7.538 SPJ. Kombes Nasriadi mengatakan kurang dari 10 persen total SPJ diduga fiktif dan tidak ada pertanggungjawaban.
"Kita harus cek satu persatu dan tunggu hasil BPKP Riau. BPKP Riau berkoordinasi dengan BPKP Pusat dan menambahkan satu orang personil BPKP Pusat," tegasnya.
2. Tak Terkait Politik
Muflihun dan Agung Nugroho diperiksa Polda Riau dalam proses penetapannya sebagai calon kepala daerah dalam kontestasi Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pekanbaru 2024.
Polda Riau menegaskan pemeriksaan keduanya tidak berkaitan dengan kontestasi politik yang dijalani keduanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menyebut pihaknya tidak memiliki kepentingan politik dalam pengusutan dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Riau.
"Saya tegaskan, Polda Riau tak ada kepentingan di sini dan kami memberikan hak untuk berpolitik bagi siapa saja. Kami tidak menghalangi seseorang untuk menjadi kontestasi Pilkada pada Pilwako nanti. Kita hanya ingin asas berkeadilan dan penegakkan hukum profesional," tegasnya.
3. Kasubag Verifikasi Akui Diperintahkan Muflihun Kelola Dana Rp 500 Juta
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengungkap bahwa Kasubag Verifikasi Keuangan di Sekretariat DPRD Riau, Edwin, mengaku diperintahkan Muflihun untuk membuat Nota Pencairan Dana (NPD).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saudara Edwin, ia mengaku diperintahkan Muflihun untuk membuat NPD Rp500 juta untuk diserahkan kepada saudara Arif," ujar Kombes Nasriadi, Selasa, 20 Agustus 2024.
Namun, lanjutnya, Muflihun sempat mengelak pernyataan Edwin. Ia membantah telah memerintahkan Edwin membuat NPD dan kwitansi panjar.
"Saat penyidik memperlihatkan bukti adanya perintah, Muflihun tidak bisa mengelak dan mengakui kalau dirinya ada memerintahkan Edwin untuk membuat NPD dan Kwitansi Panjar," terang Nasriadi.
Terkait dana Rp500 juta yang diserahkan Edwin kepada seseorang bernama Arif, penyidik Polda Riau masih menyelidikinya. Namun, Arif masih belum bisa dimintai keterangan lantaran yang bersangkutan menderita sakit jantung.
"Berdasarkan tupoksinya, Edwin tidak memiliki kewenangan untuk mengelola kegiatan Perjalanan dinas luar daerah karena secara tupoksi, Edwin menjabat selaku Kasubag Verifikasi yang bertugas untuk melakukan verifikasi dokumen keuangan," jelas Nasriadi.
Nasriadi menyebut, sebagian besar NPB yang dibuat Edwin tidak dilengkapi SPJ, dan hanya mengambil dana tanpa adanya pertanggung jawaban.
"Semua dilakukan atas perintah Muflihun sebagai Sekwan saat itu," tutupnya.
4. Polda Riau Geledah Sekretariat DPRD Riau
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah Kantor Sekretariat DPRD Riau terkait dugaan korupsi SPPD fiktif periode 2020-2021.
Dalam penggeledahan yang berlangsung hingga 10 jam itu, penyidik menyita barang bukti yang signifikan, termasuk 36 kontainer berisi dokumen perjalanan dinas dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta sejumlah perangkat komputer.
Dokumen SPJ yang diamankan termasuk sekitar 6.000 dokumen dari tahun 2020 dan 13.000 dokumen dari tahun 2021.
"Barang bukti yang diamankan terdiri dari 20 unit PC all-in-one, 6 unit PC, 1 unit laptop, 1 unit handphone, 8 bonggol cek, 26 cap stempel, serta 20.683 set dokumen SPJ perjalanan dinas luar daerah di Sekretariat DPRD Riau," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto.
Penyelidikan kasus ini juga dibantu oleh Mabes Polri, terutama dalam verifikasi 44.402 tiket perjalanan dinas yang diduga fiktif.
Tim penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat kasus dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.