Ditresnarkoba Polda Riau Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Sabu-digagalkan-terbang-ke-lombok.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi, dengan 7 orang terduga pelaku.

Ketujuh pelaku adalah NA alias Syaiful (20), RMH alias Amran (22), A alias Afri (30), RS alias Riski (27). Kemudian D alias Defris (33), C alias Chan (34) dan S alias Rohim (50). 

Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Kelompok pertama yang disebutkan diringkus di Pekanbaru, sedangkan sisanya ditangkap di Rokan Hilir.

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan, para terduga pelaku ini diproses dengan laporan polisi yang berbeda. Pengungkapan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau ini berhasil menyita 1 kilogram lebih narkotika jenis sabu.

Pengungkapan ini bermula pada Senin, 16 September 2024. Tim yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang menelusuri informasi yang diterima dari Avsec Bandara SSK II Pekanbaru, bahwa ditemukan barang bawaan penumpang terindikasi narkoba jenis sabu.

"Pihak Avsec mendeteksi melalui X-ray adanya sebuah paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dibawa oleh OTK," kata Kombes Manang, Minggu, 22 September 2024.

Paket tersebut berisikan 8 bungkus plastik yang dilapisi pakaian milik terduga pelaku. Paket itu akan diterbangkan menuju Lombok Timur menggunakan pesawat Citilink QG 937 yang akan dilanjutkan dengan pesawat Super Air Jet IU 764.



Tak lama berselang, pihak Avsec mengamankan pemilik barang tersebut inisial J alias Jan. Dari terduga pelaku ini, tim melacak asal barang tersebut hingga didapati informasi terkait asal muasalnya.

Pada Kamis, 19 September 2024, tim menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Garuda Ujung. Tim mengamankan tiga terduga pelaku yakni NA alias Syaiful (20), RMH alias Amran (22), RS alias Riski (27). 

Peran ketiga terduga ini ternyata yang mengirimkan barang bukti ke pelaku J alias Jan untuk dibawa ke Lombok.

"Dari keterangan NA alias Syaiful bahwa barang itu didapat dari seseorang bernama Yona yang dikenalkan oleh pelaku A alias Afri yang kemudian berhasil juga diamankan," ungkap Manang.

Dari pengungkapan ini, tim kembali melakukan pengembangan yang berujung pada penangkapan terhadap tiga terduga pelaku lainnya di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

"Tim berkoordinasi dengan Polres Rokan Hilir untuk mengamankan satu unit mobil Wuling warna hitam yang diduga membawa narkoba tersebut," sebutnya.

Tepat di SPBU Simpang Kencana-Balam, mobil tersebut berhasil dihadang tim. Di dalamnya diamankan terduga pelaku D alias Defris (33), C alias Chan (34) dan S alias Rohim (50).

"Selain 3 terduga, juga ditemukan barang bukti sabu sebanyak 3 bungkus besar dan 1 bungkus kecil. Terhadap semua pelaku dan barang bukti diperiksa untuk dilanjutkan pengembangannya," terangnya.