RIAU ONLINE, PEKANBARU - Oknum anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dari Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Briptu AW, diduga terlibat dalam peredaran 30 kg sabu dan 11 ribu butir ekstasi.
Briptu AW ditangkap oleh tim gabungan Polda Riau dan Polsek Seberida, Polres Inhu di Kota Lubuklinggau, Sumsel, Kamis, 12 September 2024.
"Benar, itu oknum Polres Muratara dan sudah tidak masuk dinas sejak 6 bulan," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, Kamis, 19 September 2024.
Lanjut Kombes Narto, Briptu AW memang terkenal dengan pembangkangannya dan sudah sering terlibat dalam peredaran narkoba.
"Sudah tidak layak menjadi anggota Polri dan terlibat banyak kasus," tutup Narto dengan kesal.
Briptu AW anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Polda Sumatera Selatan, diamankan Ditresnarkoba Polda Riau saat mau menjemput narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kota Lubuklinggau.
"Iya benar, yang bersangkutan kita amankan," kata Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti.
Penangkapan berawal saat dua tersangka berinisial MAM dan ZS yang ditangkap di Jalan Pemuda, Pekanbaru. Keduanya ditangkap saat melakukan perjalanan dari Kabupaten Asahan, Sumut, untuk mengantarkan narkotika.
"Setelah interogasi, kedua pelaku mengaku telah menyerahkan barang kepada seseorang yang mengendarai mobil Innova hitam. Barang tersebut disimpan dalam dua tas jinjing dan satu karung goni berisi narkotika," jelasnya.
Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pihak penerima, yang akhirnya ditangkap di kawasan Inhu-Jambi dengan bantuan Sat Narkoba Polres Inhu dan Polsek Seberida.
"Di lokasi ini, kami menyita 30 bungkus besar sabu dan ribuan pil ekstasi. Selain itu, kami juga mengamankan dua pelaku lainnya, M dan R," ujarnya.
Keesokan harinya, seorang pelaku lainnya berinisial MS ditangkap di Hotel Trenz, Pekanbaru. MS merupakan otak yang mengendalikan pengiriman narkotika dari Malaysia menuju Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
"MS yang memerintahkan M dan R untuk menyerahkan narkotika kepada penerima di Lubuklinggau. Tim kami kemudian bergerak ke Lubuklinggau dan menangkap dua orang lainnya, BFI sebagai penerima barang dan Briptu AW sebagai sopir," ungkapnya.
Manang juga menegaskan bahwa pengiriman narkoba ini sepenuhnya dikendalikan oleh bandar besar yang berada di Malaysia, yang dikenal dengan julukan 'Sultan Malaysia'.
Narkotika yang disita, sebanyak 30 kilogram sabu dan 11 ribu ekstasi, diperkirakan akan disebarkan di beberapa wilayah, termasuk Lubuklinggau, dan Palembang.
"Dari tujuh orang yang ditangkap, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Briptu AW masih berstatus sebagai saksi," katanya.
"Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan jaksa untuk status Bripka AW," pungkasnya.