Bawaslu Riau Bolehkan ASN Ikut Kampanye Pilkada, Tapi Ada Syaratnya

Bawaslu-Riau-logo.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Riau tidak melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ikut berkampanye pada Pilkada tahun 2024. 

Namun, mereka diminta untuk berpartisipasi secara pasif dalam mendukung calon Kepala Daerah nantinya.

Ketika tahapan kampanye dilaksanakan, Bawaslu Riau akan melakukan pengawasan terhadap berbagai kegiatan calon Kepala Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota di Riau. 

Sejumlah instansi yang diatur netral, seperti TNI-Polri, diminta untuk tetap netral dalam pelaksanaan kampanye. Sedangkan, untuk aparaturnya sipil negara (ASN), 

diperbolehkan berpihak dan ikut berpartisipasi dalam kampanye dengan sifat yang pasif.



Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menjelaskan bahwa menurut aturan dari Kementerian Dalam Negeri, ASN memiliki hak politik dan diperbolehkan untuk mendukung serta ikut dalam kampanye pemenangan calon Kepala Daerah. 

Namun demikian, partisipasi mereka harus bersifat tidak aktif dalam menyuarakan dukungan atau mencari dukungan.

“Terkait ASN ini kita tidak melarang mereka ikut kampanye nantinya tapi tetap pasif, tidak aktif,” kata Alnofrizal.

Bawaslu Riau masih terus memantau proses tahapan pendaftaran yang dilakukan oleh KPU Riau dan jajaran KPU kabupaten dan kota. Penetapan bakal calon Kepala Daerah menjadi calon pada tanggal 22 September 2024 dan dimulainya tahapan kampanye pada tanggal 25 September 2024. 

Bawaslu Riau mengimbau kepada semua pihak untuk dapat berpolitik secara bijak dan santun sehingga keamanan dan kenyamanan bersama dapat terjaga.