3 Polisi Riau Coreng Polri Sepanjang September: Jual Sabu hingga Aniaya Warga

Ilustrasi-Polisi2.jpg
(Aprilandika Hendra/kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sepanjang September 2024, tiga oknum polisi di Riau tersangkut kasus yang mencoreng institusi Polri. 

Berawal dari dua oknum Polres Indragiri Hilir (Inhil) yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Terbaru, oknum Polda Riau menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga. 

RIAU ONLINE telah merangkum tiga oknum polisi Riau yang terseret kasus sepanjang September 2024.

1. Dua Oknum Polres Inhil Jual Sabu

Dua oknum Polres Inhil, Bripka SS dan Brigadir DH, ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Provinsi, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Rabu, 28 Agustus 2024.

Keduanya ditangkap saat sedang berboncengan sepeda motor dari Kecamatan Tempuling menuju Kota Tembilahan. 

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Budi Setiawan membenarkan adanya dua oknum tersebut terlibat penyalahgunaan narkoba 

"Benar, dua orang oknum tersebut sudah ditahan dan dalam proses hukum," ujar AKBP Budi, Senin, 2 September 2024.

Saat penangkapan, salah seorang tersangka berusaha membuang kotak rokok yang ternyata berisi narkotika jenis sabu.

Namun, upaya tersebut terdeteksi oleh personel kepolisian dan segera melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa, kotak rokok tersebut berisikan sabu-sabu.


Polres Inhil kemudian melakukan penangkapan terhadap Bripka SS (40 tahun) dan Brigadir DH (38 tahun) yang berperan sebagai penjual atau pengedar.

"Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk menjalani proses lebih lanjut," tutup Kapolres.

Berdasarkan hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Baca selengkapnya: Jadi Pengedar Sabu, Dua Oknum Polres Inhil Ditangkap Polisi

2. Oknum Polda Riau Aniaya Warga Hingga Tewas 

Oknum Polda Riau, Bripka Antoni Saputra melakukan penganiayaan terhadap warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jamal (31).

Bripka Antoni Saputra, anggota Polda Riau bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Riau melakukan penganiayaan bersama satu orang rekannya Yudi atau YS.

Bripka Antoni dan YS melakukan penganiayaan dengan cara memukul Jamal dengan pelepah sawit, menonjok perutnya dan menendang kepala korban hingga lemas dan tewas.

Jamal akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Senin, 9 September 2024 dinihari.

Setelah viral di pemberitaan media online, Polda Riau akhirnya melakukan penangkapan terhadap Oknum Polisi Bripka Antoni Saputra dan Yudi alias YS di Padang Panjang, Sumatera Barat, Sabtu 14 September 2024.

Selain YS dan Bripka Antoni Saputra, satu orang pelaku lainnya inisial J ikut menyerahkan diri ke Polda Riau, Senin, 16 September 2024.

Saat ini masih tersisa dua orang pelaku penganiayaan terhadap Jamal dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Baca selengkapnya: Oknum Personel Polda Riau Diduga Aniaya Warga hingga Tewas