2 Pemuda Maling Ban Mobil Tetangga, Diringkus Polisi di Pekanbaru

Pelaku-pencurian-ban-mobil1.jpg
(Dok. Polsek Tenayan Raya)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Tenayan Raya menangkap dua pelaku pencurian ban mobil di Jalan Gajah Mungkur, Kelurahan Tangkerang Timur, Pekanbaru.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian ban tersebut.

“Benar, dua orang kita amankan, WA dan MN atas dugaan pencurian empat buah ban mobil beserta velg milik seorang warga bernama Jumadi,” jelasnya, Senin, 16 September 2024.

Iptu Dodi mengungkap keduanya mencuri ban mobil milik korban, Helpis (49), Senin, 9 September 2024. Aksi keduanya terungkap setelah korban dikejutkan dengan kondisi mobil adiknya yang terparkir tanpa empat ban di belakang rumah

Padahal pada malamnya, ban beserta velgnya itu masih ada.

Korban langsung memberitahukan kejadian itu kepada Jumadi (48), yang merupakan adik sekaligus pemilik ban mobil tersebut. Korban bersama adiknya berusaha mencari ban mobil yang raib.


Korban kemudian mendapat informasi bahwa pelaku pencurian adalah WA dan MN, yang tak lain tetangganya sendiri. Korban langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Tenayan Raya.

“Usai menerima laporan korban, tim langsung menuju ke TKP mengamankan tersangka,” kata Iptu Dodi.

Saat diinterogasi, lanjut Iptu Dodi, keduanya mengakui perbuatannya. Ia menyebut ada seorang lainnya yang diduga terlibat dalam pencurian ini, yakni pria berinisial S.

“Masih kita buru satu terduga pelaku. Berdasarkan pengakuan WA, seorang pria berinisial S yang merupakan rekan mereka, ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” ujarnya.

Iptu Dodi menegaskan bahwa penyelidikan dan proses hukum akan terus dilanjutkan untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna pengembangan selanjutnya.

“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutup Kanit Reskrim.