RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan jadwal politik untuk menentukan siapa calon gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil walikota serta bupati dan wakil bupati terbaik untuk memimpin masyarakatnya masing-masing selama 5 tahun kedepannya.
Dalam momen ini, masyarakat memiliki kontribusi penting dengan hak suaranya sehingga dapat dihitung untuk menentukan pemimpin yang layak. Akan tetapi, berkaca dari momen Pemilihan Umum (Pemilu) yang telah berlalu, ada banyak surat suara yang ternyata tidak sah.
Surat suara yang tidak sah tidak dapat dihitung sehingga akan terbuang sia-sia.
Oleh karenanya, penting untuk memastikan agar surat suaramu sah dan dapat dihitung untuk memenangkan Paslon pilihanmu. Berikut merupakan kriteria suara sah dan tidak sah:
Surat Suara Sah
- Surat suara ditandatangani ketua KPPS.
- Coblos pada nomor urut.
- Coblos pada foto.
- Coblos pada nama salah satu pasangan calon.
- Coblos pada gambar partai 5 politik, dan/atau gabungan partai politik.
Surat Suara Tidak Sah
- Surat suara tidak dicoblos.
- Coblos pada lebih dari satu kolom calon.
- Coblos tapi dirusak.
- Coblos tapi dicorat-coret.
- Coblos di luar kolom.
- Surat suara dicoblos tidak 6 dengan alat coblos yang disediakan.