RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bripka Antoni Saputra, anggota Polda Riau yang bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) melakukan penganiayaan terhadap warga di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Jamal, Minggu, 8 September 2024.
Tak sendiri, Bripka Antoni melakukan penganiayaan tersebut bersama satu orang rekannya inisial Y yang saat ini belum ditangkap dan masih bebas berkeliaran.
Atas perbuatan keduanya, Jamal (31 tahun) mengalami luka lebam dan pendarahan di otak dan meninggal dunia di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Senin, 9 September 2024 dinihari.
"Kami menyayangkan dan menyesal sekali dengan kejadian seperti ini melibatkan oknum anggota Polri,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, Kamis, 12 September 2024.
“Secara kemanusiaan menyampaikan turut berduka cita dan berbela sungkawa atas meninggalnya korban Jamal," imbuhnya.
Kombes Anom juga mengatakan kalau pihaknya akan komitmen menjalankan tugas pokoknya sebagai Pengakuan hukum dan siapa saja yang melanggar hukum akan ditindak tegas.
"Polda Riau akan melakukan penindakan tegas terhadap anggota yang bersalah sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Kami sangat menyesal," terang Perwira bunga tiga tersebut.
Sampai saat ini, Polda Riau tidak mengetahui barang berharga apa yang telah dicuri oleh Jamal hingga akhirnya dia dianiaya hingga tewas oleh Oknum Polda Riau.
"Saat saat ini kita masih menyelidiki apa barang berharga yang dicuri korban. Jika Saudara W rekan AS tertangkap mungkin akan diketahui," pungkasnya.