Bawaslu Pekanbaru Buka Lowongan 1.389 PTPS, Begini Cara Daftarnya

Ilustrasi-Bawaslu3.jpg
(Dok. Bawaslu)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru membuka lowongan sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk 15 kecamatan.

Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Pekanbaru Taufik Hidayat mengatakan pendaftaran sudah dibuka hari ini, Jumat, 13 September hingga 28 September 2024 mendatang. 

"Bawaslu Pekanbaru membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi pada Pilkada dengan menjadi anggota PTPS. Dibutuhkan 1.389 PTPS untuk Pilkada 2024 mendatang," ujarnya.


Ia menjelaskan, penempatan petugas TPS ini akan disebarkan di 1.389 TPS reguler dan 10 TPS yang berada di lokasi khusus seperti Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Panti Jompo.

Bagi yang berminat, syarat menjadi PTPS adalah sudah berusia minimal 21 tahun dan mengisi formulir pendaftaran yang bisa diunduh melalui website Panwaslu Kecamatan maupun media sosial Bawaslu Pekanbaru.

"Isi formulir pendaftaran yang diunduh melalui media sosial Panwaslu Kecamatan se-Kota Pekanbaru. Nantinya, peserta juga akan melalui tes wawancara oleh Panwascam, sebelum dinyatakan layak mengawal Pilkada November mendatang," pungkasnya.