RIAU ONLINE, PEKANBARU - Semboyan polisi adalah pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat sering digaungkan Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal kepada jajaran disetiap kegiatan.
Tak hanya itu, Irjen Iqbal sering menekankan untuk terus melindungi masyarakat dan menjadi pelayan sempurna, namun hal itu tidak berlaku bagi Bripka Antoni Saputra.
Bripka Antoni Saputra merupakan oknum anggota Polda Riau dan dinas di Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma Polri) melakukan penganiayaan kepada warga sipil di Kabupaten Kampar, Riau, Jamal 31 tahun).
Jamal tewas dianiaya oleh Bripka Antoni Saputra dan rekannya Y di perkebunan kelapa sawit warga di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Minggu, 8 September 2024.
"Korban dianiaya oleh dua orang pelaku inisial Y dan Anggota Polri Bripka AS di kebun sawit warga," ujar Dir Krimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Kamis, 12 September 2024.
Setelah lemas dianiaya, korban diantar ke klinik, namun pihak klinik mengirim rujukan agar Jamal di rawat di RS Sansani. Setelah tiba di RS Sansani, Jamal kembali dirujuk ke RSUD Arifin Achmad.
"Setelah dirawat di RSUD Arifin Achmad, Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 00.01 WIB. Hasil autopsi, korban mengalami pendarahan di otak," tegas Asep.
Saat ini, Bripka Antoni Saputra sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Riau, sedangkan rekannya yang menyuruh untuk meminta barang curian ke korban, Y masih dalam pengejaran.
"Bripka Antoni tidak memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan terhadap Jamal dan tidak disertai dokumen lengkap."
"Bripka AS akan dijerat dengan pasal 354 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun," tutup Mantan Kapolres Kampar itu.