Pengunjung Pengadilan Negeri Pekanbaru Selundupkan Sabu untuk Tahanan

Penyelundup-sabu-di-PN-Pekanbaru.jpg
(Dok. Kejari Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengunjung Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mencoba menyelundupkan dua paket besar sabu ke tahanan, Selasa, 10 September 2024.

Pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru segera menggagalkan penyelundupan itu, setelah mencurigai gerak-gerik pelaku berinisial DAK mendekati ruang tahanan PN Pekanbaru.

Saat itu, terdakwa AP alias Amor selesai menjalani sidang putusan terkait perkara narkotika. Amor divonis 18 tahun penjara. Amor lantas digiring kembali ke sel tahanan dengan pengawalan ketat petugas.

Sekitar pukul 15.30 WIB, DAK tampak mendekati pagar pembatas sel tahanan dan berupaya memasukkan kantong plastik yang ditujukan untuk Amor.



Petugas yang curiga kemudian memeriksa barang tersebut. Plastik tersebut berisikan makanan dan satu bungkus rokok berisikan sabu. Sedangkan DAK yang berupaya kabur, berhasil ditangkap.

"Di bungkus rokok itu ditemukan dua plastik yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu," ujar Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zakarsy, Rabu, 11 September 2024.

Petugas pengawalan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Tak lama kemudian, anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru tiba dan langsung membawa keduanya untuk proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.

"Saat ini kasus tersebut ditangani pihak Polresta Pekanbaru untuk dikembangkan," pungkasnya.