RIAU ONLINE, PEKANBARU - Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pekanbaru telah ditetapkan, Kamis 5 September 2024. Regulasi tersebut mengatur serta pembatasan ruang penjualan rokok.
Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto mengatakan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan Perda tersebut. Perda KTR juga sudah mendapatkan nomor registrasi.
"Sekarang tinggal hasil fasilitasi yang disampaikan oleh Biro Hukum Provinsi ke kita, yang disampaikan saat Paripurna kemarin, ya kita lakukan penyesuaian-penyesuaian," ujar Edi.
Ia mengatakan, Perda KTR ini bisa dilaksanakan enam bulan setelah ditetapkan. Artinya, Perda KTR ini baru diterapkan pada 2025 mendatang.
"Pertama kita lakukan sosialisasi, kemudian kita lakukan uji petik. Artinya, implementasi secara implisit itu baru akan dilaksanakan 6 bulan setelah ditetapkan," bebernya.
Ia menyebut, dalam Perda KTR itu juga sudah ditetapkan lokus-lokus KTR. Termasuk radius dari KTR tersebut juga ditetapkan.
"Lokasi sudah diatur, bahkan ada radiusnya juga sudah disebutkan. Seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat ibadah, taman bermain anak, angkutan umum dan lainnya. Itu disebutkan," ulasnya.
Selain itu, lanjutnya, ada juga daerah yang 100 persen ditetapkan KTR, termasuk di dalamnya tidak boleh ada iklan rokok. Untuk 100 persen KTR ini akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah atau Perkada.
Perda KTR juga mengatur kantor hingga mal menyediakan ruangan bebas merokok. Setiap kantor pemerintah, swasta, BUMN, mal, dan tempat umum lainnya harus menyediakan ruangan bebas rokok.