Ganggu Lalu Lintas Pekanbaru, PKL Dilarang Jualan di Badan dan Trotoar

Satpol-pp-tertibkan-PKL.jpg
(ANTARA/Abdul Fatah)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pedagang kaki lima (PKL) diingatkan untuk tidak berjualan di badan jalan maupun trotoar. Mereka yang masih berjualan di lokasi tersebut bakal menjadi sasaran penertiban petugas.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyebut saat ini pihaknya tengah melakukan penertiban PKL di sekitar Jalan Pattimura.

"PKL Pattimura itu sedang proses penertiban ya," kata Zulfahmi, Selasa 10 September 2024.

Ia menyebut, saat ini proses menuju penertiban masih dalam tahap imbauan dan sosialisasi melalui surat peringatan. Setelah itu akan dilakukan penertiban agar PKL tidak berjualan di tempat yang telah dilarang oleh Peraturan Daerah (Perda).



"Kita masih tahap imbauan, sosialisasi, dan surat peringatan," ujarnya.

Penertiban tersebut guna mewujudkan ketertiban dan kenyamanan lalu lintas. Keberadaan PKL yang menggunakan badan jalan bisa mengganggu arus lalu lintas.

Selain di Jalan Pattimura, mereka juga bakal menertibkan PKL di Jalan Arifin Achmad, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan HR Soebrantas, Jalan Parit Indah, Jalan Tuanku Tambusai dan di beberapa jalan lainnya.

''Ini titik-titik jalan rawan PKL yang sering menggunakan badan jalan dan trotoar. Jadi ini memang sudah menjadi rencana kita, bagaimana bisa kawasan tertib, sehingga kawasannya bisa nampak indah dan tidak mengganggu arus lalu lintas," paparnya.