RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang pengedar narkoba inisial BY (33 tahun), warga Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru viral di media sosial setelah aksinya melawan petugas saat ditangkap polisi tersebar luas.
BY, yang diketahui seorang pengangguran, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi dan sabu.
Video yang merekam aksi perlawanan BY diunggah oleh akun Instagram @viralpekanbaru pada Minggu, 8 September 2024, dan telah ditonton lebih dari 280 ribu kali.
"Dari tangan BY, kami menyita 51 butir pil ekstasi dengan berbagai bentuk, warna, dan logo, serta narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,43 gram," ujar Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria, Selasa, 10 September 2024.
AKP Bagus menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi No Pol: LP/134/IX/2024/Satresnarkoba Polresta Pekanbaru/ Polda Riau.
"BY ditangkap pada 3 September 2024 malam sekitar pukul 20.30 WIB di dua lokasi berbeda," jelasnya.
BY pertama kali ditangkap di parkiran The Peak Pekanbaru Hotel & Apartment di Jalan A. Yani, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Berdasarkan pengakuan BY, narkotika juga disimpan di rumahnya yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat Gang Assalaam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp 1.900.000 dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih.
Menurut AKP Bagus, setelah mendapat laporan, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru langsung menuju lokasi pertama dan menangkap BY alias Benkur.
Saat penangkapan, BY sempat melakukan perlawanan dan mencoba membuang barang bukti narkotika yang dibawanya.
"Setelah diinterogasi, BY mengaku masih menyimpan narkotika jenis ekstasi di rumahnya," kata AKP Bagus.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah BY dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Hasil penggeledahan menemukan 44 butir pil ekstasi yang disimpan dalam sebuah kotak kecil di depan WC rumah pelaku.
BY mengaku mendapatkan narkotika dari seorang pria bernama Beben, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Atas perbuatannya, BY akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun, pidana seumur hidup, atau hukuman mati," tutup AKP Bagus.