APS Calon Kepala Daerah di Pekanbaru Masih Dipasang Sembarangan

Banner-Bang-Uun-Rusak-Pohon-Sepanjang-Jalan-Arifin-Ahmad.jpg
(Laras Olivia/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Meskipun masa kampanye belum resmi dimulai, namun alat peraga sosialisasi (APS) calon kepala daerah sudah bertebaran di Kota Pekanbaru. Pemasangan APS ini bahkan banyak yang melanggar aturan.

Mereka memasang APS di tiang listrik, pohon, hingga jalur hijau. Pemandangan terlihat di Jalan Kaharudin Nasution, Arifin Ahmad, Soebrantas hingga Soekarno-Hatta dan Jalan Riau, Senin 9 September 2024.

Hal tersebut jelas melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Jangan sembarangan memasang APS. Kalau sudah membahayakan pengendara maupun pengguna jalan tentu bakal kita tertibkan," tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.



Dirinya menyebut, Satpol PP memprioritaskan penertiban APS di wilayah-wilayah strategis yang sering dilewati masyarakat, terutama jalan protokol.

Pihaknya tidak ragu untuk menertibkan APS yang melanggar aturan apalagi sampai mengganggu ketertiban atau membahayakan orang lain.

"Karena keterbatasan personel, kami memprioritaskan penertiban di wilayah-wilayah strategis yang sering dilewati masyarakat. Namun, kami tetap berkomitmen untuk menjangkau seluruh wilayah Kota Pekanbaru secara bertahap," paparnya.

Ia menyebut, ketertiban dan keamanan selama tahapan Pilkada adalah prioritas utama. Oleh karena itu, seluruh pasangan calon diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran proses demokrasi di Kota Pekanbaru.

"Kami masih memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk menyampaikan kepada tim sukses mereka agar mematuhi ketentuan terkait pemasangan APS," tegasnya.