Polda Riau Tetapkan Rektor UIN Suska Tersangka Dugaan Penghinaan Dosen

Dirreskrimum-Polda-Riau-kombes-asep.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Khairunnas Rajab resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap dosen yang memprotes kebijakannya.

Penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau setelah penyidik melakukan gelar perkara pada, Jumat, 30 Agustus 2024.

"Rektor UIN Suska Riau, K, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus lalu, setelah gelar perkara oleh penyidik," ujar Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, 8 September 2024.

Khairunnas dilaporkan oleh dosen bernama Irwanda atas dugaan penghinaan terhadap beberapa dosen yang memprotes kebijakannya selama memimpin universitas tersebut.

Situasi ini semakin memanas setelah Khairunnas melaporkan balik tujuh dosen ke Polda Riau dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyerangan terhadap dirinya.

Dosen yang dilaporkan oleh Khairunnas meliputi Rhonny Riansyah, Irwanda, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin, dan Masbukin. Dalam laporan balik tersebut, penyidik Polda Riau juga menetapkan Rhonny Riansyah sebagai tersangka.

"Ada beberapa dosen yang dilaporkan oleh rektor, namun hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rhonny Riansyah. Penetapan tersangka ini sama dengan penetapan tersangka rektor, yaitu pada 30 Agustus," kata Asep.


Asep menjelaskan bahwa baik Khairunnas maupun Rhonny Riansyah dijerat dengan tuduhan penghinaan ringan berdasarkan Pasal 315 KUHPidana.

"Rektor itu dilaporkan oleh dosen Irwanda terkait penghinaan berupa kata-kata yang dianggap tidak pantas. Sebaliknya, dosen juga dilaporkan dengan tuduhan serupa," terang Kombes Asep.

Surat panggilan sebagai tersangka telah dikirimkan kepada Khairunnas untuk dimintai keterangan pada Rabu, 11 September 2024.

"Surat panggilan sudah dikirim, dan kami mengharapkan kehadirannya pada tanggal tersebut," tambah Asep.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memanggil sejumlah saksi dan ahli, termasuk ahli bahasa yang meneliti ucapan sang rektor saat terjadi perselisihan dengan para dosen.

"Ahli bahasa telah menyimpulkan bahwa ucapan tersebut masuk dalam kategori penghinaan ringan," sambung Asep.

Konflik antara Khairunnas dan para dosen ini telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Pada November 2023, keributan besar terjadi ketika dosen dan rektor terlibat cekcok di tangga masjid dan ruang kantor.

Khairunnas sebelumnya melaporkan bahwa pada 8 September 2023, Rhonny Riansyah dan beberapa dosen lainnya memasuki ruangannya secara tidak semestinya dan memarahi serta mencacinya di hadapan beberapa pimpinan kampus. Peristiwa ini terekam dalam video dan dijadikan barang bukti.

"Ketika mereka masuk ke ruang saya, Rhonny meminta pembayaran langsung terkait Sertifikat Dosen (Serdos) di luar prosedur yang berlaku," ujar Khairunnas dalam laporannya.