RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat Kota Pekanbaru diingatkan untuk membuang sampah sembarangan. Sesuai surat edaran Wali Kota Pekanbaru, jadwal membuang sampah pada pukul 19.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi mengaku sudah mengingatkan warga untuk membuang sampah sesuai jadwal. Ia juga berharap warga bisa membuang di Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang ada.
"Kami imbau buang sampah sesuai jadwal, agar pengangkutan sampah juga sesuai jadwal," ujarnya, Minggu 8 September 2024.
Ia mengatakan, ketika warga membuang sampah sesuai jadwal tentu pengangkutan tidak terkendala. Sampah di TPS pun tidak menumpuk karena pengangkutan akan sesuai jadwal.
"Kalau sudah seusai jadwal, tentu pengangkutan terkoneksi hingga pembuangan ke TPA Muara Fajar," jelasnya.
Dirinya menilai dengan membuang sampah sesuai jadwal bisa mengurangi sampah yang menumpuk. Adanya warga yang membuang sampah di TPS liar tentu menimbulkan tumpukan sampah.
Warga yang kedapatan buang sampah di luar jadwal atau buang sampah di TPS liar bakal ditindak. Reza menyebut, tim gakkum DLHK Kota Pekanbaru siaga menjaga TPS. Oknum warga terancam kena sanksi tindak pidana ringan.
"Untuk titik buang sampahnya ya di TPS resmi, jangan di TPS ilegal. Kalau di TPS ilegal, kan tidak tahu kapan mau diangkutnya," tandasnya.