Napi Rutan Sialang Bungkuk Kendalikan Peredaran 5 Kilogram Sabu dan 1.870 Pil Ekstasi

Ilustrasi-Narkoba5.jpg
(Arfandi/Liputan6.com)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Narapidana di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Oggy Evalansyah (32 tahun) menjadi pengendali peredaran 5 Kilogram sabu dan 1.870 butir Pil ekstasi.

Hal tersebut terungkap setelah kaki tangannya, Muhammad Reza (23 tahun) dan Ferdy Koward (35 tahun) ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau.

Ferdy dan Reza ditangkap di Jalan Sirotul Jannah, Kelurahan Pandau, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa, 3 September 2024 sekitar pukul 17.15 WIB.

"Pengakuan tersangka Ferdy, dirinya sudah 3 kali diperintahkan Oggy untuk mengedarkan barang haram tersebut. Sedangkan Reza baru dua kali," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti.



Dari tangan ketiganya, petugas menyita 5 Kilogram Sabu dan 1.870 butir pil ekstasi serta beberapa bungkus paket sabu lainnya dengan ukuran sedang dan kecil.

"MR dan FK diduga diperintahkan OE untuk mengedarkan barang haram tersebut di Provinsi Riau," jelas Manang.

Saat ini, ketiga pelaku, Muhammad Reza, Ferdy Koward dan Oggy Evalansyah dibawa ke Mapolda untuk diperiksa lebih lanjut.

"OG mengaku diperintahkan saudara I yang ada di Malaysia. Saat ini kita sedang memburu keberadaan saudara I dan siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba di Provinsi Riau," pungkas Akpol 2001 itu.

Sampai saat ini, belum ada keterangan dari Pihak Rutan Kelas IA Pekanbaru terkait adanya Warga Binaan yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.