Kemenag Pekanbaru Musnahkan Ribuan Dokumen Pernikahan

Kemenag-Pekanbaru-Musnahkan-Ribuan-Dokumen-Pernikahan.jpg
(Dok. Media Center)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru melakukan pemusnahan ribuan dokumen pernikahan, yang masa berlakunya dibawah tahun 2022.

Sekitar  345 buku nikah dan 3.178 kartu nikah tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, di halaman kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Jumat, 6 September 2024. 

Pemusnahan ini dilakukan secara resmi dengan disaksikan Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Raya Aipda Khairullah Al Addauri,  Plh Kakan Kemenag Kota Pekanbaru Rialis, Kasubbag TU Abdul Wahid, Kasi Bimas Islam Suhardi HS, Kasi PAIS Marzai, Kasi PHU Haryati, Pengelola BMN dan sejumlah ASN Kemenag Kota Pekanbaru.

"Pemusnahan dokumen nikah ini dikarenakan masa berlakunya sudah dibawah tahun 2022 dan masih ditandatangani oleh menteri sebelumnya," ujar Plh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Rialis Kamsa.



Ia menjelaskan pemusnahan ini berdasarkan surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: B-4604/DJ.III/PW.00/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022 perihal pengelolaan dan pengiriman Blangko Nikah.

"Hal ini dilakukan agar buku dan kartu nikah tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya. 

“Jika tidak dimusnahkan kita khawatir disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atau hal-hal yang tidak diinginkan seperti pemalsuan dan menggandakan buku nikah tersebut," jelas Rialis.

Diharapkan, pemusnahan buku dan kartu nikah ini dengan cara dibakar, dapat menertibkan kembali administrasi BMN, dan buku nikah dapat disalurkan dengan baik sesuai kebutuhannya.