Plt Sekretaris DPRD Riau Diduga Korupsi Anggaran Rp2,3 Miliar Siap Disidang

Plt-Sekretaris-DPRD-Riau-Diduga-Korupsi-Anggaran-Rp23-Miliar-Siap-Disidang.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai diduga korupsi anggaran di Sekretariat DPRD Riau Rp2,3 Miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Saat ini, JPU tengah menunggu jadwal sidang perdana Tengku Fauzan Tambusai.

"Tanggal 30 (Agustus 2024) kemarin sudah dilimpahkan ke pengadilan" ujar Kasi Pidsus Kejari Riau, Rionov Sembiring, Selasa, 3 September 2024.

Saat ini, kata Rionov, JPU masih menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu. Termasuk, jadwal sidang perdananya.

"Penetapan hari sidangnya belum keluar. Tapi di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara,red), sudah ada nomor registrasi perkaranya," pungkas Rionov.

Diketahui, Tengku Fauzan ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Rabu, 15 Mei 2024 lalu.



Di hari yang sama, dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Dia menyandang status tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP.  Atas perbuatannya, Tengku Fauzan Tambusai dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun modus yang dilakukan tersangka, ketika menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau, yang bersangkutan memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.

Di antaranya, nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan bill hotel.

Perbuatan tersangka bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dimana, tersangka diduga mengambil uang yang bersumber dari APBD Provinsi Riau kepada Sekretariat DPRD Riau dengan total Rp2,3 miliar lebih.