RIAU ONLINE, PEKANBARU - Narapidana di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Faisal Doly Samosir (41) dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum. Faisal diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 3 kilogram asal Malaysia.
Tuntutan itu disampaikan JPU pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Terdakwa sendiri hadir di ruang sidang guna mendengarkan tuntutan pidana itu.
"Yang perkara narkotika dari Mabes (Polri), sudah tuntutan. Kalau tidak salah Kamis pekan kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi, Selasa, 3 September 2024.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Faisal Doly bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
"Yang bersangkutan dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 1 tahun kurungan," tegas Arief.
JPU juga menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa lainnya, yakni Yuda Wartaman Pangaribuan. Oleh JPU, pria 55 tahun itu dijerat dengan pasal yang sama.
"Untuk terdakwa Yuda Wartaman dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 1 bulan kurungan," tegas mantan Kasi Pidum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) itu.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan. Sidang dengan agenda pledoi akan digelar pada pekan ini.
Pengungkapan kasus itu bermula pada Jumat, 9 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di SPBU di Jalan Perwira Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota, Dumai.
Saat itu, terdakwa Yuda yang mengambil tas belanja warna merah yang disimpan di bawah pohon dekat toilet. Tas tersebut berisikan narkoba jenis sabu.
Saat hendak memasukkan barang haram itu ke dalam mobil, dia langsung ditangkap oleh beberapa orang berpakaian preman yang mengaku merupakan anggota Polri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu dari Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui Provinsi Riau.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan dari tangan kanan terdakwa Yuda 1 buah kunci mobil. Sedangkan dari kantong celana sebelah kanan ditemukan 1 unit handphone Samsung Galaxy A10s warna hijau yang di dalamnya terdapat percakapan transaksi narkotika jenis sabu antara dia dengan terdakwa Faisal Doly Samosir.
Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan 1 tas warna merah bertuliskan Alfamart berisi 3 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3 kilogram yang diakui milik terdakwa Faisal Doly Samosir yang berada di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Atas informasi tersebut, polisi selanjutnya melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap Faisal Doly Samosir.
Informasi tambahan, terdakwa Faisal Doly sebelumnya sudah pernah dihukum berdasarkan Putusan PN Rokan Hilir Nomor: 405/Pid.Sus/2021/PN Rhl tanggal 17 Desember 2021. Yakni, selama 18 tahun penjara, dan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan penjara.