Ada yang Jalani Proses Hukum, Ini Komentar KPU Terkait Pencalonan di Pilwako Pekanbaru 2024

Muflihun-Ade-Hartarti.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - KPU Kota Pekanbaru sudah menerima berkas pendaftaran dari lima pasangan calon (Paslon) Wali Kota Pekanbaru dan Wakil Wali Kota Pekanbaru periode 2024-2029.

Lima Paslon tersebut adalah Muflihun - Ade Hartati, Agung Nugroho - Markarius, Ida Yulita Susanti - Kharisman Risanda, Edy Natar Nasution - Dastrayani Bibra, dan Intsiawati Ayus - Taufik Arrakhman.

Diantara calon Wali Kota Pekanbaru tersebut, nama Muflihun menjadi perbincangan karena sedang menjalani proses pemeriksaan di kepolisian terkait dugaan SPPD fiktif. Nama Agung Nugroho juga sempat disebut masuk dalam pemeriksaan kepolisian.

Terkait hal tersebut, Ketua KPU Kota Pekanbaru, Raga Perwira mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan komentar. Pasalnya, status Muflihun dalam pemeriksaan belum jelas. Demikian juga dengan Agung Nugroho. 


Keduanya disebutkan belum ditetapkan secara inkrah telah melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum.

"Status Bacalon belum jelas, kita sebagai KPU tidak bisa berkomentar lebih jauh soal itu. Kalau mendaftar, tentu kita terima, karena yang bersangkutan belum ada status apapun (pelanggar hukum)," ujarnya.

Namun, Raga menegaskan bahwa KPU Kota Pekanbaru akan menjalankan proses penerimaan Paslon Pilwako 2024 sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

"Yang jelas, kita mengikuti aturan dan juknis yang berlaku dan sudah ditetapkan. KPU Pekanbaru tentu melakukan verifikasi pada berkas persyaratan para Paslon yang mendaftar sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

"Terkait proses yang sedang dilakukan Bapaslon diluar lingkungan KPU Pekanbaru, maka kita tidak bisa memberikan komentar," pungkasnya.