RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah bakal calon kepala daerah nekat memasang alat peraga sosialisasi (APS) di sembarangan tempat. Mereka tidak cuma memasang di tiang listrik maupun jalur hijau, ada juga yang nekat memakunya pohon.
Pemasangan APS itu terlihat di sejumlah ruas jalan di antaranya yakni Jalan Arifin Achmad, Jalan Datuk Setia Maharaja, Jalan Rajawali hingga Jalan Dahlia.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menegaskan bahwa pemasangan APS di tiang listrik apalagi di pohon, jelas melanggar Perda Kota Pekanbaru No. 13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Jangan sembarangan memasang APS. Kalau sudah membahayakan pengendara maupun pengguna jalan tentu bakal kita tertibkan," tegasnya, Jumat 30 Agustus 2024.
Dirinya mengingatkan agar tim bakal calon bisa mencopot APS yang terpasang di pohon, tiang listrik maupun jalur hijau. Para bakal calon kepala daerah mestinya memasang APS di media sosialisasi berbayar yang ada.
"Kami masih memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk menyampaikan kepada tim sukses mereka agar mematuhi ketentuan terkait pemasangan APS," ujarnya.
Zulfahmi menyebut larangan pemasangan ini berlaku di seluruh wilayah Kota Pekanbaru. Ia memahami dengan kondisi personel yang terbatas sehingga pengawasan juga terbatas untuk penertiban APS.
"Karena keterbatasan personel, kami memprioritaskan penertiban di wilayah-wilayah strategis yang sering dilewati masyarakat. Namun, kami tetap berkomitmen untuk menjangkau seluruh wilayah Kota Pekanbaru secara bertahap," tutupnya.