RIAU ONLINE, PEKANBARU - Memasuki masa Pilkada di Riau, sejumlah bakal pasangan calon peserta mulai memperkenalkan diri ke masyarakat menggunakan alat peraga sosialisasi atau APS berupa spanduk yang ditempatkan pada sejumlah jalan protokol.
Seperti di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru. Terlihat sejumlah spanduk bakal calon menghiasi jalan tersebut.
Namun disayangkan, penempatan APS ini dinilai melanggar peraturan. APS dipasang di
pohon serta berada di jalur hijau atau perlintasan untuk pejalan kaki. Selain itu, beberapa APS dipasang di tiang listrik dan telekomunikasi.
Satpol PP Kota Pekanbaru dalam waktu dekat akan menertibkan APS yang diletakkan pada tempat yang dilarang, ujar Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.
Penertiban ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat serta keindahan kota bertuah.
Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, pihaknya mengimbau pada masing-masing timses agar mematuhi aturan untuk pemasangan alat peraga sosialisasi.
“Kami masih memberikan kesempatan pada seluruh pasangan calon yang maju untuk menyampaikan pada timses nya untuk mematuhi aturan tentang pemasangan APS,” jelasnya.