Adik Bandar Narkoba di Pangeran Hidayat, Doyok Diringkus Polisi saat Antar Sabu

Doyok-adik-bandar-diringkus.jpg
(Dok. Polsek Tenayan Raya)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Hendra alias Doyok, yang merupakan adik kandung dari Iwan Kota, seorang bandar besar di Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru, diringkus Polsek Tenayan Raya, saat mengedarkan sabu.

Penangkapan terhadap Doyok dilakukan setelah polisi meringkus seorang pengedar sabu jaringan Pangeran Hidayat BD (31). BD ditangkap saat menunggu pembeli di Jalan Binjai Raya, Gang Sentosa, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, Senin, 26 Agustus 2024.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, menjelaskan penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu.

"Usai mendapat informasi tersebut kita langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku BD saat menunggu pembeli di lokasi tersebut," ujar Iptu Dodi Vivino, Jumat, 30 Agustus 2024.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 19 paket kecil serta 1 paket besar sabu siap edar dengan berat kotor 3,65 gram.



"Saat introgasi, pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari Adik Iwan Kota bernama Hendra alias Doyok yang merupakan bandar besar di Pangeran Hidayat," katanya.

Iptu Vino mengatakan, BD mendapatkan sabu tersebut dari Doyok yang merupakan adik Iwan Kota, seorang bandar besar di Pangeran Hidayat.

Doyok kemudian berhasil ditangkap setelah dipancing untuk mengantarkan sabu ke Jalan Lintas Timur. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 3 gram.

Doyok pun mengakui bahwa dirinya merupakan adik kandung Iwan Kota. Meski begitu, ia membantah menjadi bagian dari jaringan narkoba sang kakak.

"Ia mengaku barang haram tersebut ia dapat dari seorang bandar di Pangeran Hidyat yang pada saat penggrebekan berhasil kabur," kata Vino.

"Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Vino.