Oknum Dekan Diduga Lecehkan Mahasiswi, UIR Buka Suara

predator-seksual-anak.jpg
(Shutterstock)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Universitas Islam Riau (UIR) langsung melakukan rapat terbatas membahas isu dugaan pelecehan seksual yang terjadi di dalam area kampus dan dilakukan oleh oknum dekan kepada mahasiswinya.

Biro Humas dan Promosi UIR tegas menyatakan berdiri bersama terduga korban WJ, untuk mengusut tuntas dugaan pelecehan yang terjadi.

"Rektor UIR menggelar rapat terbatas tanggal 27 Agustus 2024 dengan para Wakil Rektor, dan langsung bulat memutuskan untuk memerintahkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIR, bekerja menginvestigasi kebenaran informasi dan laporan tersebut," tulis keterangan tertulisnya, Kamis, 29 Agustus 2024.

UIR sangat concern pada isu kekerasan seksual dan UIR telah membentuk Satgas PPKS melalui Peraturan Rektor Universitas Islam Riau No. 17 Tahun 2023.

UIR membentuk tim Satgas PPKS sesuai Amanat Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.



"Terduga pelaku telah melayangkan surat pengunduran dirinya, dan rektor secara tepat serta terukur merespon surat tersebut dengan menerbitkan SK Pemberhentian Dekan dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik No 0936/UIR/KPTS/2024 tanggal 28 Agustus 2024," jelasnya.

Dalam kapasitasnya sebagai rektor dan merujuk Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021, rektor telah menerbitkan Surat Tugas No 3036/A-UIR/5-2024 kepada Dosen Fakultas Psikologi untuk melakukan pendampingan kepada terduga korban dalam pemenuhan hak-hak dan perlindungan kepadanya.

"Hingga saat ini, 29 Agustus 2024 Universitas Islam Riau melalui Satgas PPKS sudah melakukan rapat dan mitigasi tahapan pemeriksaan dengan menerapkan Prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek No 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," pungkasnya.

Satgas PPKS UIR dipimpin oleh Ketua Heni Susanti, yang merupakan Dosen Tetap Prodi Doktor Ilmu Hukum UIR.

"Kita tegas dan independen memimpin tim untuk mengungkap informasi dan isu yang beredar di Masyarakat tentunya sesuai aturan dan regulasi yang mengatur di lingkungan Perguruan Tinggi," tutup Heni.