Eks Kepala Puskesmas Rumbio dan Bendahara Pengeluaran Dipenjara Kasus Korupsi BOK

Eks-Kepala-Puskesmas-Rumbio-dan-Bendahara-Pengeluaran-Dipenjara-Kasus-Korupsi-BOK.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, KAMPAR - Mantan Kepala Puskesmas Rumbio, AY dan Bendahara Pengeluaran, KL diduga melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2021 di Puskesmas Rumbio, Kabupaten Kampar, Riau.

Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kampar.

Penanganan perkara dilakukan tim penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Dalam perjalanannya, tim penyidik kemudian melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan 2 bukti permulaan yang cukup, tim penyidik berkesimpulan menetapkan 2 orang tersangka. Yakni, inisial AY selaku Kepala Puskesmas Rumbio TA 2021/ 2022 dan KL selaku Bendahara Pengeluaran," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Marthalius, Kamis, 29 Agustus 2024.

Sebelum menyandang status tersangka, keduanya terlebih dahulu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Saat penetapan tersangka, keduanya didampingi Penasihat Hukum masing-masing.

Untuk mempermudah proses penyidikan, keduanya langsung dilakukan penahanan. Hal itu merujuk pada Pasal 21 KUHAP.



"Adapun alasan penahanan,
karena diancam pidana lebih dari 5 tahun serta adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," jelas Marthalius.

"Kedua tersangka dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Bangkinang," tambahnya.

Dari informasi yang dihimpun, penanganan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan kesehatan.

Selain itu, juga ada desakan tenaga kesehatan di Puskesmas Rumbio yang diambil uang operasional pelayanan kesehatan mereka.

Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Kesehatan. Adapun pagu anggarannya, tahun 2021 sebesar Rp553.007.627 dan tahun 2022 sebesar pagu 628.408.728.

Atas perbuatannya, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp370 juta. Angka itu didapat berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Marthalius.