34 Kg Sabu dan 10.190 Butir Ekstasi Dimusnahkan dari 33 Tersangka Jaringan Internasional

Pemusnahan-sabu-dan-ekstasi-di-polda.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim gabungan Polda Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi di halaman parkir Mapolda Riau, Kamis, 29 Agustus 2024.

Pemusnahan barang bukti narkotika itu dipimpin langsung Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, didampingi Forkopimda Riau dan Direktur Reserse Narkoba, Kombes Manang Soebeti.

Narkotika berupa 34 kilogram sabu-sabu dan 10.190 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air panas dalam wadah yang telah disiapkan kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai.

Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi ini merupakan barang bukti yang disita dari 33 orang tersangka dalam 16 kasus yang diungkap Polda Riau sejak 11 Juli hingga 22 Agustus 2024.

Adapun 33 tersangka tersebut merupakan jaringan narkoba internasional, yakni FR, ALP,  SRH, J, N, DM, IS, RD, MZ, KM, BA, AS, J, ISS, DML, HA, AN, AS, MY, JS, MN, SH, AD, AA, FS, HR, ES, DI, AS, IW, RM, IRW dan SB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, mengungkapkan, para tersangka ini memiliki peran masing-masing. Mulai dari pengimpor, bandar, pengendali, kurir hingga pengecer. 



Dalam operasi ini polisi menyita 34 kilogram sabu-sabu dan 10.190 butir ekstasi. Operasi ini dilaksanakan dengan akses Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II dan Kanwil Bea Cukai Riau.

"Total barang bukti yang kami sita dari para pelaku sindikat jaringan internasional ini sebanyak 34 kilogram sabu-sabu dan 10.190 butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti ini bernilai Rp 34,8 miliar. Pengungkapan sebanyak ini bisa menyelamatkan 340.656 jiwa apabila barang ini beredar," ujar Kombes Manang, Kamis, 28 Agustus 2024.

Pengungkapan peredaran narkoba terbesar satu di antaranya terjadi di sekitaran pelabuhan tikus Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Polisi menggerebek satu unit minibus merah yang dicurigai, keluar dari pelabuhan tersebut.

"Setelah dilakukan penggerebekan, tersangka ESS dan HA berhasil diamankan. Dari pengembangan, kami berhasil mengamankan DI dan AS dan IW. Dari keterangan IW dia diperintah oleh seorang bandar bernama Baron yang berada di Malaysia," lanjut Manang.

Kemudian, polisi kembali melakukan control delivery untuk mengantar 2 bungkus diduga sabu-sabu itu. Akhirnya, setelah menunggu beberapa saat, polisi berhasil menangkap tersangka RM yang saat itu ingin menjemput narkoba dengan menggunakan motor.

"Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun," pungkasnya.