Soal Kasus SPPD Fiktif, Ketua DPRD Riau Klarifikasi Tupoksi ke Polda Riau

Ketua-DPRD-Riau-Yulisman4.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua DPRD Riau Yulisman memberikan klarifikasi terkait tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai pimpinan anggota dewan Riau, terkait proses kasus SPPD fiktif Sekretariat Dewan (Setwan) tahun 2020, yang sedang berkembang saat ini di Polda Riau.

Ia mendatangi Polda Riau untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya terkait kewenangan dan hak serta kewajibannya sebagai ketua DPRD Riau.

Salah satu poin yang diklarifikasi Yulisman, adalah soal penggunaan kendaraan Dinas ketua DPRD Riau, yang memang secara aturan keprotokolan melekat dengan ketua DPRD karena tidak menerima tunjangan transportasi.

Mobil dinas pimpinan DPRD disetarakan dengan Kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur Riau, itu sudah diatur dalam aturan hak yang harus diterima ketua DPRD dan tiga Pimpinan DPRD Riau lainnya.

"Saya datang ke Polda Riau untuk memberikan klarifikasi terkait hak saya sebagai ketua DPRD dalam penggunaan kendaraan Dinas, yang memang melekat pada pimpinan,"ujar Yulisman.



Dalam klarifikasinya, Yulisman sedikit bercerita menjelaskan dirinya mulai menjabat sebagai ketua DPRD Riau, menjalani sumpah jabatan 17 Desember 2020.

Saat baru menjabat, Ketua DPRD Riau belum memiliki mobil dinas, karena kebutuhan menjalankan tugas sebagai ketua DPRD membutuhkan kendaraan Dinas, maka disiapkan kendaraan Dinas oleh Sekretariat Dewan mulai awal 2021, menggunakan kendaraan Dinas yang disewa.

"Saya mulai gunakan kendaraan Dinas yang disewakan oleh Sekretariat Dewan itu di awal tahun 2021, dan saya hanya terima unit mobil saja,"jelas Yulisman dalam klarifikasi tersebut.

Sehingga klarifikasi ini juga, meluruskan adanya informasi yang liar di publik terkait mobil dinas tersebut yang mana murni disewakan oleh sekretariat Dewan.

Kemudian ia juga meluruskan SPPD yang dijalankan adalah hak dari masing-masing yang menggunakannya, sehingga tidak bisa dikaitkan SPPD yang di sekretariat dengan anggota DPRD termasuk pimpinan, karena itu berbeda. 

"SPPD di Sekretariat tersendiri, sedangkan di keanggotan Dewan juga tersendiri. Saya rasa semuanya clear untuk ini," ujar Yulisman.