Pekanbaru Segera Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Pasang Iklan Rokok di Sini Disanksi

Ilustrasi-kawasan-tanpa-rokok.jpg
(Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kota Pekanbaru segera menerapkan kawasan tanpa rokok atau KTR. Regulasi yang sedang dalam proses pengesahan di DPRD Kota Pekanbaru ini juga mengatur lokasi iklan dan penjualan rokok.

Regulasi tersebut mengatur serta pembatasan ruang penjualan rokok. Pemerintah kota akan melarang pemasangan iklan rokok di dekat sekolah dan jalan-jalan protokol. 

"Iklan rokok tidak diperkenankan dipasang di area-area tersebut. Hal ini guna mengurangi promosi rokok di kalangan masyarakat," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Selasa 27 Agustus 2024.

Sanksi terhadap pelanggaran telah diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok. Sanksi akan diberikan berupa administratif dan denda. 

"Kami akan menjabarkan teknis sanksi itu dalam Peraturan Wali Kota (Perwako). Dengan pembatasan iklan ini, masyarakat bisa semakin sadar akan bahaya rokok, khususnya bagi kesehatan generasi muda," paparnya.



Ranperda KTR ini juga mengatur kantor hingga mal menyediakan ruangan bebas merokok. Setiap kantor pemerintah, swasta, BUMN, mal, dan tempat umum lainnya harus menyediakan ruangan bebas rokok.

"Merokok di sembarang tempat tidak diperbolehkan lagi. Ranperda ini juga akan mengatur tata niaga rokok untuk mengurangi kebiasaan merokok di masyarakat," ulasnya.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan di 21 puskesmas, 60 persen masyarakat Pekanbaru merokok. Kelompok umur 30-40 tahun memiliki persentase yang tinggi. 

"Dengan adanya Perda KTR nanti, saya harap dapat mengurangi kebiasaan merokok, khususnya untuk mencegah penyakit paru-paru dan infeksi pernapasan," harap Indra Pomi.