Jadi Saksi Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Persilakan Agung Nugroho dan Muflihun Ikut Pilwako

Kombes-Nasriadi-Polda-Riau.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho dan mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, akan mengikuti kontestasi Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pekanbaru 2024.

Sementara saat ini, keduanya tengah menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021.

Meski begitu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Nasriadi, mempersilakan keduanya ikut serta dalam kontestasi Pilkada 2024. Ia menyebut pemeriksaan keduanya sebagai saksi tidak akan mengganggu hak politik.

"Kita lihat situasinya bagaimana, ketika yang bersangkutan fokus deklarasi, kita persilakan dan berikan peluang. Namun saat ada kesempatan atau jadwal kosong, kita akan panggil dan minta keterangan sebagai saksi," ujar Kombes Nasriadi, Selasa, 27 Agustus 2024.



Nasriadi menegaskan Polda Riau hanya berkepentingan dalam mengusut kasus dugaan korupsi SPPD fiktif yang saat tengah berjalan.

"Kami tidak menghalangi seseorang untuk menjadi kontestasi Pilkada pada Pilwako Nanti. Kita hanya ingin asas berkeadilan dan penegakkan hukum profesional," terangnya.
Sementara hingga kini, Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi. Namun, belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.

"PPTK 12 orang, PPAKK 5 orang, Kasubag Verifikasi 1 orang, Pelaksana Perjalanan Dinas 20 orang, PA (Muflihun), KPA 3 orang dan Benlur 1 orang," jelasnya.

Adapun jumlah keseluruhan SPJ yakni 21.632 dan real 7.538 SPJ. Kombes Nasriadi mengatakan kurang dari 10 persen total SPJ diduga fiktif dan tidak ada pertanggungjawaban.

"Kita harus cek satu persatu dan tunggu hasil BPKP Riau. BPKP Riau berkoordinasi dengan BPKP Pusat dan menambahkan satu orang personil BPKP Pusat," tutup Nasriadi.