RIAU ONLINE, PEKANBARU - Edwin, Kasubag Verifikasi di Setwan DPRD Riau 2020, mengaku diperintahkan oleh Muflihun untuk membuat Nota Pencairan Dana (NPD) dan Kwitansi Panjar pada perjalanan dinas fiktif.
Nilainya tak tanggung-tanggung, total Rp19 miliar dengan tidak melengkapi dokumen pertanggungjawaban seperti Tiket, Bill hotel serta bukti pengeluaran lainnya.
"Hasil pemeriksaan terungkap kalau Saudara E, sebagai Kasubag Verifikasi membuat NPD dan Kwitansi panjar perjalanan dinas fiktif tanpa dokumen pertanggungjawaban."
"Adapun nilai NPD dan Kwitansi Panjar yang dibuat tersebut nilainya mencapai Rp19 Miliar," ujar Dir Krimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Senin, 26 Agustus 2024.
Lanjut Nasriadi, Edwin bukanlah orang yang memiliki wewenang untuk mengelola Kegiatan perjalanan dinas.
"Jadi bukan Tupoksi Saudara E untuk membuat NPD dan Kwitansi panjar perjalan Dinas."
"Tapi karena diperintahkan saudara M, Edwin melakukan dan membuat SPPD fiktif tersebut," tutup Nasriadi.
Sebelumnya diberitakan, Muflihun meminta kepada Polda Riau agar pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi terkait dugaan korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021 dihentikan.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 Agustus 2024 malam.
"Saudara Muflihun meminta kami untuk menghentikan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi."
"Alasannya, yang bersangkutan ingin berangkat ke Jakarta dan meminta rekomendasi terkait pencalonan sebagai Walikota Pekanbaru," kata Kombes Nasriadi, Selasa, 20 Agustus 2024.