RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua pria mencuri sepeda motor milik anak kos di Jalan Angkasa, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Kedua pelaku sakit hati terhadap korban yang membawa kabur uang Rp 2 juta.
Di hadapan Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria, kedua pelaku MR (37) serta SP (35) menyebut korban telah membawa kabur uang yang dititipkan untuk membeli sepeda motor.
"Kedua pelaku awalnya mencari korban ke kosannya untuk menagih uang yang dititipkan sebelumnya sebesar Rp3,5 juta kepada korban," jelas AKP Akira, Minggu, 25 Agustus 2024.
Namun, lanjut AKP Akira, korban tidak mau menemui para pelaku yang telah datang ke kos-kosannya. Saat itu, para pelaku membawa kabur motor koban dengan mematahkan stang menggunakan kaki, lalu mendorong motor itu ke bengkel untuk menyalakannya.
Tersangka SP kemudian membawa motor itu ke Kabupaten Kampar untuk dijual. Sedangkan tersangka MR diberi uang sebesar Rp300 ribu.
"Korban yang merasa dirugikan kemudian membuat laporan ke Mapolsek Senapelan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil kita tangkap sementara rekannya bernama Charles Hasibuan masih kita buru," kata Kapolsek.
AKP Akira menegaskan, apapun alasan para pelaku, keduanya telah melakukan tindakan pencurian.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutupnya.
Sebelumnya, kasus pencurian sepeda motor di Kost Koala House ini berhasil diungkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan. Pencurian terjadi pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.
AKP Akira Ceria mengatakan korban mengetahui motornya hilang setelah pengunjung kos lainnya menyampaikan bahwa tiga orang pria tak dikenal membawa kabur motornya.
"Mendapat informasi tersebut korban pun langsung mengecek ke halaman parkir kos ternyata benar sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi ditempat semula," kata AKP Akira.
Korban sempat mengejar para pelaku, namun tak berhasil. Kemudian, melaporkan kejadian ini ke Polsek Senapelan.
MR dan SP lalu ditangkap di dua lokasi berbeda. MR ditangkap tanpa perlawanan di kedai jagung bakar, Jalan Meranti.
"Saat diintrogasi pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban bersama 2 rekannya SP dan Charles Hasibuan (DPO) dengan cara mematahkan kunci stang motor dengan menggunakan kaki," kata Kapolsek.
Sedangkan tersangka SP ditangkap di Jalan Flamboyan, Kelurahan Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kampar.
Dari tangan tersangka SP petugas berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku.
"Menurut pengakuannya aksi pencurian tersebut mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka sehari-hari," kata Kapolsek.