Barang bukti narkoba diamankan oleh tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau dari jaringan pengedar narkoba internasional di di Pelabuhan Tikus Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis, 22 Agustus 2024.
(Dok. Polda Riau)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran Narkoba jaringan internasional di Pelabuhan Tikus Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis, 22 Agustus 2024.
Awal pengungkapan didapat setelah tim mendapat informasi dari Masyarakat akan adanya transaksi atau peredaran narkoba dari Malaysia ke Riau lewat jalur laut.
Mendapat informasi itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti memerintahkan Kasubdit III, AKBP Edi Munawar untuk melakukan pengintaian di Pelabuhan Tikus Lubuk Muda tersebut.
"Tim kita bagi menjadi beberapa bagian untuk melakukan pengintaian adanya peredaran narkoba jaringan Internasional dan akan dibawa menggunakan mobil Jazz warna merah dengan nomor polisi BM 1608 ZN," ujar Kombes Manang, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Beberapa saat kemudian, mobil yang dicurigai kemudian masuk ke Pelabuhan Tikus Lubuk Muda. Mobil tersebut terlihat tengah menanti paket yang akan dijemput.
"Dugaan kami benar, Mobil Jazz merah tadi menunggu paket tiba dari kapal yang baru saja bersandar. Tim kemudian melihat seorang laki-laki membawa karung goni dan memasukkan paket tersebut ke dalam mobil Jazz tadi," jelas Manang.
Tim kemudian melakukan pengepungan dan penangkapan terhadap Mobil tersebut dan didapati dua orang Pelaku atas nama Hariyanto (38 tahun) dan Erwin Syahputra (32 tahun).
Selain mengamankan keduanya, tim juga menyita barang bukti Sabu dan ribuan butir pil ekstasi merek Singa dan akan diedarkan di Kota Pekanbaru.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke Perawang, Kabupaten Siak. Disana tim kembali menangkap dua orang pelaku atas nama Dodi Iskandar (43 tahun) dan Adi Saputra (42 tahun).
"Keduanya kita tangkap di Toilet SPBU KM 5 Perawang dengan menggunakan sepeda motor NMax," jelas Manang.
Selanjutnya Tim Subdit III kembali melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya di dua lokasi berbeda.
"Satu tersangka lainnya atas nama Robi Mahendra kita tangkap di parkiran KFC Harapan Raya Jalan Imam Munandar. Ia menggunakan sepeda motor Honda Scoopy."
"Tim juga mengamankan satu tersangka lain atas nama Irwan di belakang Duta Ponsel Jalan Sudirman," tambah Perwira bunga tiga itu.
Dari pemeriksaan kepada tersangka, barang haram tersebut didapat dari Malaysia dan dikirim oleh Baron untuk diedarkan di Kota Bertuah Pekanbaru.
"Ada 12 Kilogram Sabu dan 10 Ribu butir pil ekstasi kita sita dari 6 orang tersangka. Mereka merupakan kaki tangan jaringan Internasional."
"Kita akan terus nyatakan perang terhadap Bandar dan pengedar narkoba. Jangan coba-coba mengedarkan narkoba di Provinsi Riau. Kami akan kejar sampai kemanapun," tutup Akpol 2001 itu.
Barang bukti dan 6 orang tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk Proses Penyelidikan lebih lanjut.