Simpan Sabu Dalam Sepatu, 6 Orang Pengedar Narkoba Dibekuk Polda Riau

Simpan-Sabu-Dalam-Sepatu-6-Orang-Pengedar-Narkoba-Dibekuk-Polda-Riau.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim opsnal dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau melakukan pengungkapan terhadap peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 6 orang pelaku pengedar ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru karena menyimpan narkotika jenis sabu dalam sepatu mereka.

Awalnya Polda Riau menangkap 4 orang pelaku setelah mendapat informasi dari pihak bandara atau Avsec. Ke empatnya yakni, Irwan Saputra (34 tahun), Rahmad Darmawan (41 tahun), M Zubir (36 tahun)  dan Kamaruddin (33 tahun).

Setelah dilakukan pengembangan, dua orang rekannya ikut tangkap petugas dengan nama Bayu Ardinata (43 tahun) dan seorang kakek tua Aswandito (63 tahun).

Kronologis penangkapan bermula saat Polda Riau mendapatkan informasi dari pihak Avsec adanya orang yang menguasai narkotika jenis sabu dan disimpan dalam sepatu pelaku.

Mendapat informasi tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti kemudian memerintahkan Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang untuk pergi melakukan penangkapan.

"Kita mendapat informasi dari pihak Bandara SSK II adanya peredaran narkoba yang dilakukan 4 orang pelaku inisial IS, RD, MZ dan KM," ujar Kombes Manang, Senin, 19 Agustus 2024.



Lanjut Manang, pihaknya langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas temuan pihak bandara tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, didapati 12 bungkus paket besar yang disimpan pelaku dalam sepatu mereka dan akan dibawa ke Jakarta untuk diedarkan," jelas Manang.

Terungkap juga bahwa, sebelumnya ditangkap pihak bandara, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang narkoba ke dalam toilet, namun segera dicegah.

Keempat pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polda Riau kemudian melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya inisial BA dan A.

"Pada hari Minggu, 18 Agustus, dari hasil pengembangan, tim kembali melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka  lainnya," jelas Manang.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari Irwan Saputra dan Rahmat Darmawan yang didapat dari pelaku lainnya inisial G asal Malaysia.

"Polda Riau akan terus memburu para pelaku pengedar dan bandar narkoba di Provinsi Riau dan menyatakan perang untuk mereka," tutup Akpol 2001 tersebut.