Langgar Perda, Calon Kepala Daerah di Pekanbaru Masih Pasang Spanduk Sembarangan

Spanduk-Muflihun2.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Spanduk calon kepala daerah di Kota Pekanbaru sudah menjamur di sejumlah titik. Mereka sudah mulai memasang alat peraga sosialisasi jelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November mendatang.

Pemandangan ini terlihat di banyak ruas jalan kota. Sayangnya, banyak spanduk maupun baliho dipasang di tempat yang tidak semestinya. Mereka memasangnya di pohon maupun tiang listrik.

Satpol PP Kota Pekanbaru, memperingatkan para tim sukses (timses) calon kepala daerah agar tidak sembarangan memasang spanduk atau baliho. Mereka diminta untuk memasang spanduk sesuai aturan. 

"Sekarang ini lagi banyak dipasang dipaku di pohon-pohon. Karena kita lihat banyak yang dipaku di pohon," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Minggu 18 Agustus 2024.



Selain di pohon, pihaknya juga masih mendapati adanya spanduk yang dipasang di tiang listrik, tiang lampu lalu lintas, hingga ruang hijau. Zulfahmi menyebut hal itu jelas melanggar aturan. 

Pemasangan spanduk sembarangan telah melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Aksi ini melanggar Pasal 15 ayat 1 pada bagian Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum.

Zulfahmi menyebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Pekanbaru. Dia memastikan pemasangan spanduk yang tidak pada tempatnya bakal ditertibkan. 

"Regulasi kita, memang yang dipaku di pohon itu melanggar Perda. Penertiban kita tetap jalan. Calon kepala daerah yang maju diharapkan juga bisa mengingatkan timsesnya, dalam memasang alat peraga kampanye atau sosialisasinya," tegasnya. 

Ia menambahkan, penertiban spanduk kampanye ini bakal dilakukan secara intensif mulai pekan depan. Satpol PP bakal menyasar sejumlah ruas jalan utama guna menjaring spanduk calon kepala daerah yang dipasang di sembarang tempat.