RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menutup tempat penitipan anak Early Steps Daycare di Gang Anugrah, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Riau, Kamis, 15 Agustus 2024.
Penutupan itu dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru disaksikan perwakilan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPAI) Riau, perwakilan dari Kecamatan Bukit Raya, Lurah Air Dingin, Ketua RT 03 Air Dingin.
Penutupan itu ditandai dengan pemasangan stiker segel oleh petugas dari Satpol PP Kota Pekanbaru.
Kabid PPUD Satpol PP Kota Pekanbaru, Fakhrudin menjelaskan, penyegelan ini dilaksanakan setelah pihaknya mendapat rekomendasi dari Disdik Kota Pekanbaru.
"Setelah kita lakukan penyegelan tempat ini tidak boleh dibuka lagi. Apabila pemilik usaha ini masih menjalankan usahanya agar dilaporkan kepada kami," ujar Fakhrudin.
Sementara itu, Ketua LPAI Riau, Ester Yuliani mengatakan, penyegelan itu dilaksanakan untuk menjamin kepentingan dan keselamatan anak.
"Agar tidak ada lagi daycare-daycare yang lain berbuat kesalahan terhadap anak," kata Ester.
Ester berpesan, agar orang tua waspada dalam memilih tempat penitipan anak (daycare). Cek izin dan tenaga pengasuhnya, apakah itu sudah bersertifikat dan tempatnya layak untuk anak.
"Jangan kita melihat kepada daycare yang harganya murah, tapi anak kita terancam," pungkasnya.
Sebelumnya, Polresta Pekanbaru akhirnya melakukan penahanan terhadap pemilik dan pengasuh Early Steps Daycare di Kota Pekanbaru, Riau.
Keduanya, DM (25) dan WF (34) ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anak yang dititipkan di daycare tersebut.
Kasus dugaan penganiayaan anak di daycare ini terungkap setelah adanya laporan dari ibu korban.
"Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan dua tersangka yakni pengasuh dan pemilik Early Steps Daycare," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, Iptu Mimi Wira Swarta, Minggu, 11 Agustus 2024.
"Peristiwa dugaan kekerasan pada anak itu dilakukan dengan cara menutup mulut dan mengikat kaki korban di kursi bayi dengan menggunakan lakban atau isolasi bening. Akibat peristiwa tersebut, pelapor (ibu korban) membuat laporan ke Polresta Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi dan terduga pelaku serta dikuatkan dengan alat bukti lainnya, DM dan WF akhirnya kita tangkap.
"Keduanya dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan," tutupnya.