RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang Komisioner KPU Inhil periode 2024-2029, berinisial RI diduga merupakan anggota dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan pernah menjadi Calon Legislatif (Caleg) dari partai tersebut untuk Pileg 2019-2024.
Oknum tersebut juga sudah dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), minggu lalu.
Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto yang membidangi Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM mengatakan, KPU Riau baru saja mendapatkan informasi tersebut, pada Senin malam kemarin.
Namun, pihaknya akan segera melakukan klarifikasi kepada oknum yang dimaksud, untuk menelaah kasus tersebut.
"Tadi malam kami sudah dapat informasinya. KPU Riau akan melakukan klarifikasi tentunya sesuai ketentuan berlaku," ujarnya, Selasa, 13 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Nugroho mengatakan pihaknya akan melaporkan informasi tersebut kepada KPU RI.
Sementara itu, ia menjelaskan bahwa komisioner dan seluruh anggota KPU seharusnya memang tidak dibenarkan menjadi anggota Parpol. Syarat masuk komisioner KPU adalah minimal sudah bukan anggota Parpol selama lima tahun.
"Benar. Seharusnya, yang utama adalah minimal sudah lima tahun bukan anggota partai politik. Syarat menjadi caleg itu kan harus anggota Parpol. Ini akan kita konfirmasi kepada terlapor," pungkasnya.