RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tiga orang oknum Polres Rohil dinyatakan positif narkoba usai kembali dari tempat hiburan malam di Desa Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Minggu, 28 Januari 2024.
Satu di antaranya, Briptu Johan Dani Situmorang, bahkan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit oleh dua seniornya Bripka MN dan Briptu SA.
Polda Riau menyatakan Briptu Johan meninggal akibat intoksikasi zat amphetamin atau overdosis ekstasi.
Sebelumnya dinyatakan overdosis, Polda Riau melakukan penyelidikan dan penyidikan usai pihak keluarga Briptu Johan menduga sang putra tewas dianiaya. Pasalnya, ditemukan banyak bekas luka sayatan dan memar di lingkaran leher Briptu Johan.
Namun, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan maksimal, Polda Riau menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana pada kematian Briptu Johan, melainkan intoksikasi zat amphetamin.
Sedangkan dua seniornya, Bripka MN dan Briptu SA menjalani sidang terkait penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Rohil.
Hakim sidang, Erif Erlangga, memvonis keduanya bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkoba dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dalam sidang virtual yang digelar pada Rabu, 7 Agustus 2024.
"Mengadili, menyatakan terdakwa MN Panjaitan dan SAS Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat atau tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, sesuai dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum pasal 114 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana 7 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara," ujar Erif Erlangga.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa dalam vonisnya.
Hal yang memberatkan, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, serta status mereka sebagai anggota Polri. Namun, hakim juga mencatat bahwa kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.