RIAU ONLINE, PEKANBARU - Marissa Putri, tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT), dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine.
Sebelum kejadian nahas itu, mahasiswa berusia 21 tahun itu bersama enam orang temannya berpesta narkoba di tempat hiburan malam Sago KTV, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, mengatakan Marissa pulang dari tempat hiburan malam dan menabrak IRT, Renti Marningsih (46 tahun) hingga tewas.
"Marissa mengonsumsi narkoba bersama enam orang temannya di THM (Sago KTV-red). Nanti masih kita dalami, kemungkinan bertambah," ujar Kombes Manang, Senin, 5 Agustus 2024.
Polda Riau akan melakukan pengejaran terhadap enam orang lainnya yang ikut pesta narkoba bersama Marissa.
“Mereka masih bersembunyi, identitas dan alamat enam orang tersebut sudah kita kantongi. Kita menghimbau untuk segera menyerahkan diri dari pada kita jemput ke tempat masing-masing," tegas Manang.
Sementara itu, Marissa telah ditahan dan akan diproses pidana. Namun untuk perkara penyalahgunaan narkoba, Kombes Manang mengatakan akan melakukan rehabilitasi kepada tersangka hingga pulih.
"Marissa akan dilakukan rehabilitasi, mudah-mudahan selesai penahanan kasus laka lantas, ia pulih dari ketergantungan narkoba," tutup Manang.
Selain itu, Polresta Pekanbaru menggelar razia di Sago KTV usai perkara ini, Senin, 5 Agustus 2024, dinihari.
Pengunjung dan karyawan Sago KTV dilakukan tes urine dalam razia yang dipimpin Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria.
AKP Bagus mengimbau karyawan dan pengunjung THM untuk turut menjadi agen kepolisian jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, dan melaporkan. Ia pun menjamin informasi terkait pelapor dirahasiakan.
"Kepada pihak pengelola tempat hiburan agar tidak menyediakan narkoba dan peka terhadap tingkah laku pengunjung," katanya.