Mahasiswi Tabrak Emak-emak di Pekanbaru Ditahan Polisi, Positif Narkoba

Mahasiswa-penabrak-emak-emak.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polisi menahan mahasiswi penabrak emak-emak, Renti Marningsih (46), hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Dari foto yang beredar, terlihat pelaku inisial MP (21) mengenakan baju tahanan.

“Sudah kita tahan,” ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu, 4 Agustus 2024.

Kompol Alvin mengatakan, MP dijerat Pasal 310 ayat 4. Pelaku terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara.

“Pasal ancaman hukuman 310 ayat 4 sementara ini, untuk 311 dan perkembangan pasal yang lain mengikuti perkembangan hasil pemeriksaan,” jelas Kompol Alvin, Minggu, 4 Agustus 2024.

Selain itu, MP yang positif menggunakan narkotika. Kompol Alvin mengatakan, dari hasil pemeriksaan urine, pengemudi mobil positif menggunakan narkotika.



“Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan amphetamine, namun sampai saat ini ia tidak mengakui,” jelas Kompol Alvin.

MP menabrak Renti Marningsih di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di seberang Pasar Cik Puan, Sabtu, 3 Agustus 2024 pagi.

Mobil jenis Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ yang dikemudikan MP menabrak bagian belakang motor Yamaha Jupiter Renti dengan nomor polisi BM 4697 JZ  hingga terseret jauh.

Akibatnya, Renti mengalami pendarahan hebat di bagian kepala hingga tewas di lokasi kejadian.

"Pelaku bergerak dari arah fly over Nangka (Jalan Tuanku Tambusai-red) menuju arah SKA. Sesampainya di depan Hotel Linda, pelaku menabrak korban yang ada di bahu jalan hingga tewas," ujar Kasat Lantas Polresta  Pekanbaru, Kompol Alvin.