Buronan Terpidana Kasus Karhutla di Pelalawan Diringkus Kejati Riau, Ini Sosoknya

Buronan-terpidana-karhutla-di-pelalawan.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan meringkus Fachruddin Lubis, mantan Kepala Proyek PT MAL terpidana kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah buron selama 9 tahun.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Muhammad Fahrorozi, mengatakan Fachruddin ditangkap saat hendak mengambil uang di sebuah bank di daerah Harapan Raya, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

“Karena di sakunya kita menemukan sebuah buku bank,” kata Fahrorozi didampingi Kajari Pelalawan Azrijal serta Kasi Penkum Zikrullah, Kamis, 1 Agustus 2024.Fahrorozi mengatakan, pada saat penangkapan yang bersangkutan bersikap kooperatif karena sudah mengetahui statusnya buronan Kejati Riau dan jajaran.

“Fachruddin kita amankan tanpa perlawanan,” kata Fahrorozi.

Selain itu, lanjut Fahrorozi, yang bersangkutan juga mengetahui status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan menghindari eksekusi ke penjara dengan alasan bahwa dirinya sebagai kepala keluarga dan kewajiban mencari nafkah.

“Selama 9 tahun buronan sempat ke Kalimantan,” kata Fahrorozi.



Sementara itu, Kajari Pelalawan, Azrijal menjelaskan, bahwa perkara yang menjerat terpidana Fachruddin terjadi pada tahun 2009 lalu.

Saat itu kebakaran terjadi di wilayah PT MAL di Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, tepatnya di blok D dan blok E seluas 300 hektare.

Kebakaran lahan sengaja dilakukan perusahaan untuk pembersihan lahan atau land clearing. Pembakaran lahan juga bertujuan menghemat biaya dan meningkatkan PH tanah.

“Setelah dibakar akan ditanam sawit, saat itu tidak ada upaya pemadaman dari perusahaan,” jelas Azrijal.

Azrijal mengatakan, kebakaran di PT MAL terjadi berulang kali, mulai dari tahun 2007 hingga 2009. Kebakaran merupakan tanggung jawab Suheri Terta selaku Direktur Utama PT MAL dan Fachrudin selaku Kepala Proyek perusahaan tersebut.

Keduanya kemudian dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Mereka divonis 1 tahun dan denda masing-masing Rp200 juta. Perkara Fachruddin telah inkrah pada tahun 2015.

“Keduanya ditahan pada tahun 2012, kemudian beralih ke tahanan kota, hingga putusan kasasi masa penahanan habis dan tidak bisa diperpanjang,” jelas Azrijal

Selanjutnya Fachruddin dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Pekanbaru guna menjalani hukumannya.