RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Binawidya menangkap pelaku tindak pidana penggelapan sparepart mobil di Pekanbaru.
Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat mengatakan, pelaku inisial IL ditangkap pada Kamis, 18 Juli 2024.
“Kejadiannya terungkap pada Sabtu, 1 Juni 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Melati, Bengkel Berdikari Karya, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru,” jelasnya, Kamis, 25 Juli 2024.
Kompol Asep menambahkan, barang bukti berupa tiga lembar transfer Bank Mandiri terkait penyerahan uang panjar mobil dan bahan sparepart mobil merk Mitsubishi.
“Sedangkan barang yang digelapkan mencakup satu buah ban serep dan satu buah plang variasi mobil,” kata Kapolsek.
Proses penangkapan tersangka didasari pada kronologis kejadian sejak 24 Mei 2024 dengan pelaporan bahwa komponen mobil yang diserahkan untuk diperbaiki secara tidak benar dijual oleh tersangka.
“Korban awalnya mendatangi tempat tersangka untuk memperbaiki mobilnya yang mengalami kerusakan. Korban kemudian memberikan uang tanda jadi sebesar Rp 1 juta,” terangnya.
Selanjutnya, IL mengatakan kepada korban akan menyelesaikan mobil yang hendak diperbaiki selama dua minggu.
Namun, tanpa sepengetahuan korban, pelaku memindahkan mobil tersebut ke bengkel lain dan kembali meminta uang untuk menyelesaikan perbaikan hingga Rp 5 juta.
Korban kemudian mendatangi lokasi pertama tempat mobil tersebut diperbaiki namun tidak menemukan mobilnya.
“Pada akhirnya setelah tanggal yang dijanjikan, dan korban mendatangi bengkelnya tersangka (TKP) yang dalam kondisi tertutup dan selalu mencoba menghubungi HP tersangka namun tidak aktif,” ungkapnya.
Setelah mendapati mobilnya, korban melihat beberapa komponen mobil telah hilang yaitu ban serepnya (ban cadangan), pelek variasi, minyak dalam tangki (BBM), kunci-kunci dan dongkrak dan kondisi mobil belum diperbaiki dengan selesai. Korban pun menderek mobil tersebut untuk memindahkannya dari lokasi untuk lebih aman.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa beberapa komponen mobil telah dijualnya tanpa sepengetahuan korban yaitu terlebih dahulu berupa ban,” ujar Kompol Asep.
Selanjutnya, pelaku ditahan di Mapolsek Binawidya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.