RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aturan wajib mengundurkan diri paling lambat tanggal 17 Juli 2024, bagi kepala daerah yang maju Pilkada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ternyata tidak sejalan dengan aturan pengunduran diri bagi calon-calon petahana di KPU Provinsi Riau.
Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, sesuai PKPU tentang syarat pendaftaran calon, aturan mengundurkan diri diberlakukan untuk calon kepala daerah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.
Kemudian, ketika mendaftar, para calon tersebut cukup melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri (dari jabatan lain yang sedang diembannya) dan surat tanda terima dari instansi atau lembaganya.
"Peraturan mundur bagi pejabat gubernur, bupati dan walikota inikan aturan Kemendagri. Aturan KPU adalah aturan mundur bagi PNS, TNI dan Polri saat mendaftar Pilkada. Saat mendaftar mereka harus membawa surat pernyataan mengundurkan diri atau bersedia mengundurkan diri dengan menyertakan tanda terima dari yang instansi yang bersangkutan," ujarnya, Sabtu, 20 Juli 2024.
Disamping itu, Rusidi mengatakan KPU Riau tidak bisa memberikan komentar terkait apakah satu calon memenuhi syarat atau tidak sebelum para calon tersebut mendaftar dan diverifikasi. Termasuk terkait syarat mundur paling lambat tanggal 17 Juli.
"Kalau calon sudah mendaftar, baru itu ranah kita mengomentari apakah memenuhi syarat atau tidak," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa para calon harus sudah mundur dari instansinya dan menyertakan surat bukti pemberhentian dari instansi sebelum jadwal penetapan calon kepala daerah.
"Sebelumnya tanggal penetapan, calon harus sudah memberikan surat bukti pemberhentian," pungkasnya.