Dua Pelaku Pencurian Spesialis Pecah Kaca Diringkus Polisi

Dua-Pelaku-Pencurian-Spesialis-Pecah-Kaca-Diringkus-Polisi.jpg
(Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau meringkus dua pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil yang telah enam kali beraksi di Kota Pekanbaru.

Direskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan, tersangka inisial BH dan AK berasal dari Kayu Agung, sebelumnya beraksi di Provinsi Sumatera Selatan.

"Ternyata mereka melakukan hal yang sama di Provinsi Sumatera Selatan. Bahkan mereka juga masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Ogan Komering Ilir (OKI)," sebutnya.

Adapun salah satu lokasi mereka melakukan pencurian ialah di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru. 

Saat itu pelaku berhasil membawa kabur uang Rp35 juta dan sebuah drone. Aksi pencurian ini pun sempat viral di sosial media.

Kombes Asep menambahkan, modus pelaku memecahkan kaca mobil dengan menggunakan pecahan busi sepeda motor. 



"Para tersangka awalnya keliling Pekanbaru untuk hunting korbannya. Saat melihat mobil yang kosong, mereka memecahkan kaca mobil dengan busi dan menggasak barang berharga di dalamnya," ungkapnya.

Saat berusaha diamankan, para tersangka sempat melawan dan membahayakan petugas, sehingga dilepaskan timah panas pada keduanya.

Selain BH dan AK, dua pelaku lainnya yang juga berasal dari Sumatera Selatan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Dirinya mengatakan, uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya. Para pelaku akan beraksi saat uang yang dimiliki sudah habis.

"Jadi mereka ini DPO atas kasus yang sama di Sumatera Selatan. Mereka menjadikan Pekanbaru sebagai sasaran selanjutnya karena belum pernah beraksi di kota ini," tutur Kombes Asep.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karbianto mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan tak meninggalkan barang berharganya begitu saja.

"Kami mengimbau saat masyarakat keluar dari mobil dapat membawa serta barang berharganya. Jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan atas pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.