RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat Kota Pekanbaru masih bisa mendapatkan insentif berupa penghapusan denda pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga akhir Agustus 2024. Adanya insentif dalam rangka hari jadi ke-240 Kota Pekanbaru.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan, tidak cuma penghapusan denda tapi ada juga pemberian diskon PBB yang dibayar.
"Masyarakat jangan sampai melewatkan kesempatan membayar tunggakan PBB tanpa denda. Penghapusan denda PBB ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus," kata Alek Kurniawan, Kamis 18 Juli 2024.
Ia mengatakan, tujuan dari penghapusan denda pajak guna meringankan beban pajak masyarakat. Diharapkan, program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak.
"Jika wajib pajak membayar melewati jatuh tempo, wajib pajak akan dikenakan denda. Pemutihan denda PBB ini tentu akan sangat membantu wajib pajak yang telat membayar," paparnya.
Lebih jauh disampaikan Alek, program pemotongan ini rutin diberikan kepada wajib PBB setiap tahun. Ia menyebut, besaran potongan pembayaran PBB di kisaran 33 persen, 80 persen hingga 100 persen.
Pemko memberikan stimulus atau diskon PBB. Untuk PBB di bawah Rp100.000 diberikan diskon 100 persen alias gratis. PBB senilai Rp100.001 hingga Rp500.000 diberikan pengurangan sebesar 85 persen.
Kemudian, besaran PBB Rp501.000 hingga Rp2.000.000 diberikan diskon 70 persen. Besaran PBB di atas Rp2.000.000 diberikan diskon 33 persen.
Penghapusan denda tersebut sekaligus mendorong capaian kinerja realisasi pajak daerah agar semakin tinggi. Target capaian pendapatan pajak daerah di Kota Pekanbaru yakni Rp845 miliar.